Kesetaraan Hakikat Rahmat; Antara Sakramen Imamat dan Perkawinan

Oleh : Juliano Vernando Geraty

Dalam kehidupan Gereja Katolik, antara rahmat sakramen Imamat dan Perkawinan itu seringkali dipandang secara berbeda oleh umat. Seringkali muncul anggapan bahwa sakramen Imamat seringkali memiliki kedudukan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan sakramen Perkawinan, karena berkaitan langsung dengan pelayanan altar, dalam hal ini memimpin perayaan Ekaristi, dan kepemimpinan dalam Gereja. Sebaliknya pula, sakramen Perkawinan kerap dipandang sebagai panggilan hidup yang dilihat biasa saja kerena dijalani oleh banyak orang. Adanya pandangan semacam ini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai rahmat yang diberikan Allah melalui kedua sakramen tersebut. Padahal, ajaran dalam Gereja menegaskan bahwa semua sakramen itu bersumber dari Kristus sendiri dan merupakan sarana keselamatan yang menghadirkan rahmat Allah bagi manusia. Oleh karena itu, tidak tepat jika rahmat dalam sakramen Imamat dianggap lebih agung dan lebih mulia ketimbang dengan rahmat dalam sakramen perkawinan. Kedua sakramen ini memiliki hakikat rahmat yang sama, meskipun dibentuk dalam wujud panggilan dan tugas yang berbeda. Sakramen Imamat dan Perkawinan merupakan dua jalan suci yang diberikan oleh Allah untuk membangun Gereja dan menghadirkan kasih-Nya di dunia.

Sakramen Imamat memberikan rahmat khusus kepada seseorang untuk melayani umat Allah melalui pewartaan sabda Allah, perayaan sakramen, dan penggembalaan. Seorang imam dipanggil untuk menjadi tanda kehadiran Kristus dalam penggembalaannya di tengah-tengah umat. Rahmat yang ia terima memampukannya menjalankan tugas yang tidak mungkin dilaksanakan hanya dengan kehendak manusiawi. Sementara itu sakramen Perkawinan memberikan rahmat kepada dua insan yang dipersatukan Allah, yakni suami dan istri untuk membangun persekutuan hidup yang damai dan dilandasi dengan cintakasih, kesetiaan, dan saling terbuka dengan kehidupan. Rahmat ini membentuk pasangan untuk tetap setia dalam suka maupun duka, dan mendidik anak-anak dalam iman, agar kelak dapat menjadi saksi Kristus di tengah masyarakat. Bila diperhatikan secara saksama, kedua sakramen ini sama-sama memberikan rahmat yang bertujuan untuk melayani. Imam melayani Gereja sebagai komunitas umat beriman, sedangkan dua insan (suami dan istri) melayani Gereja melalui keluarga yang sering disebut sebagai “Ecclesia Domestica” atau Gereja Rumah Tangga. Dengan demikian, keduanya memiliki martabat yang setara dalam rencana keselamatan Allah.

Yang diketahui bersama ialah adanya kesalahpahaman yang seringkali muncul yaitu mengukur kemuliaan atau keagungan dalam suatu sakramen yang berdasar pada status sosial atau peran publik yang terlihat. Dalam hal ini imam memang memiliki tugas yang amat menonjol karena memimpin perayaan liturgi dan menjadi publik figur yang paling penting dalam komunitas Gereja. Namun tidak menuntut kemungkinan bahwa panggilan hidup berkeluarga memiliki nilai yang lebih rendah dasarnya.

Dalam konsili vatikan II dikatakan bahwa setiap orang beriman dipanggil pada kekudusan sesuai dengan situasi atau keadaan hidupnya masing-masing. Kekudusan bukanlah suatu hal yang sifatnya monopoli bagi para imam maupun biarawan-biarawati. Seorang suami yang setia kepada istrinya, seorang istri pula yang penuh kasih kepada keluarganya, atau orangtua yang membimbing anak-anak dalam iman juga sedang menjalani kekudusan yang sejati. Kesetaraan ini sangatlah nampak dalam tujuan kedua sakramen ini, yakni ialah keselamatan jiwa dan pembangunan Tubuh Kristus. Imam membangun Gereja melalui pelayanan pastoral, sedangkan keluarga membangun Gereja melalui kesaksian hidup, pendidikan terhadap anak-anak, dan nilai-nilai kristiani yang dihayati dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa sakramen imamat lebih agung dan mulia dibandingkan dengan perkawinan dalam hal martabat rahmat.

Sakramen imamat dan sakramen perkawinan adalah dua hal panggilan kudus dan luhur yang berasal dari Kristus sendiri dan diberikan demi pembangunan Gereja. Walaupun berbeda dalam hal tugas dan bentuk pelayanannya, namun keduanya memiliki kesetaraan dalam hakikat rahmat yang dianugerahkan oleh Allah. Rahmat imamat memampukan seseorang menjadi pelayan umat, dan rahmat perkawinan memampukan pasangan menjadi saksi kasih Allah dalam keluarga dan masyarakat. Karena itu Gereja tidak boleh memandang salah satu sakramen lebih tinggi daripada yang lain dalam hal martabat rahmat. Tetapi yang seharusnya ada adalah perbedaan fungsi dan misi. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan karya keselamatan Kristus. Kesadaran akan kesetaraan hakikat rahmat ini dapat membantu umat menghargai setiap panggilan hidup sebagai jalan menuju kekudusan dan sarana menghadirkan kerajaan Allah di tengah dunia.

 

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *