NTTPOS – Sabu Raijua – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan 80 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (9/10/2026).
Kegiatan penyerahan sertipikat dibuka oleh Pj. Kepala Desa Tanajawa, Dominikus Mati Koro. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta seluruh jajarannya atas dukungan dalam pelaksanaan program PTSL di desanya.
Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agusthinus Haning, S.P., juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses pendaftaran tanah. Menurutnya, pelaksanaan PTSL di lapangan tidak terlepas dari berbagai dinamika dan tantangan. Namun, dukungan serta kerja sama semua pihak memungkinkan proses tersebut berlanjut hingga tahap penyerahan sertipikat.
Salah satu kendala yang dihadapi selama proses berlangsung adalah keterbatasan ketersediaan meterai untuk keperluan administrasi. Meski demikian, berbagai tantangan tersebut dapat dihadapi melalui koordinasi dan kerja sama agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Rizki Setia Budi, S.AP., yang juga merupakan anggota Panitia Ajudikasi, menegaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama pelaksanaan program tersebut.
Rizki berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat sekaligus rasa aman bagi para pemilik tanah. Sertipikat menjadi alat bukti hak atas tanah yang penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan 80 sertipikat dilakukan oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, yakni Wehelmina Padji, S.E., Penata Pertanahan Ahli Pertama, dan Yeni Marselina Doko Mita, Pengadministrasi Perkantoran yang juga bertugas sebagai petugas yuridis di Desa Tanajawa.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yefta berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak, termasuk sebagai salah satu pendukung pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi keluarga. Dengan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat mengelola asetnya secara lebih aman dan produktif.
Pada akhir kegiatan, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memperoleh informasi pertanahan dan mengakses berbagai layanan yang tersedia secara digital.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Penyerahan sertipikat di Desa Tanajawa menjadi salah satu wujud upaya tersebut, sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

