Mantan Kades di TTU divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

KEFAMENANU- Mantan kepala Desa Fatu Sene, di kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Dionisius Taus divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Vonis putusan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam siaran Persnya, kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr. Roberth Jimy Lambila S.H,M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU S. Hendrik Tiip,S.H pada Selasa (16/01/2024) mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim itu dipimpin oleh Sarlota M. Suek,S.H, dan didampingi Yulius Eka Setiawan,S.H,M.H, serta Meki Priantini, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang menyatakan:

-Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

– Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
– Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus (DT) terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp440.958.301,24 (Empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah dua puluh empat sen).

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

-Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

-Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Majelis Hakim juga Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000.

Terhadap Putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Penuntut Umum, menyatakan masih Pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Sidang putusan ini juga dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari TTU S. Hendrik Tiip.S.H , Andrew P Keya.S.H, Ridhollah Agung Erinsyah.S.H dan terdakwa Dionisius Taus yang didampingi penasihat hukumnya.

(Agustinus Efu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *