FP, pria asal Dusun Danalon, Desa Mukekuku, Kabupaten Rote Ndao dilaporkan ke Polsek Rote Timur oleh FT istri sahnya lantaran menikah lagi .
FT kepada media ini pada Kamis (24/10/2024) malam menyampaikan, dirinya baru mengetahui sang suami menikah lagi melalui foto-foto pernikahan yang beredar di sosmed.
“Kaget saja orang sudah posting di stori whatsapp dia (suami) sudah nikah gereja dan ada foto bersama tiga pasangan sama-sama dengan bapak pendeta.” kata FT.
FT menyampaikan, sudah 9 tahun dirinya tidak dinafkahi oleh suaminya FP, yang ternyata menikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya.
“Dia sudah kasih tinggal Beta (saya) sudah 9 tahun dan tidak pernah nafkahi saya ternyata diam-diam dia sudah nikah ulang dengan perempuan lain.” jelas FT.
Dijelaskan FT, dirinya telah mendatangi SPKT Polsek Rote Timur guna melaporkan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh suaminya.
FT meminta agar FP dan istri keduanya diperiksa. Dia juga meminta keadilan karena belum ada putusan cerai sehingga wajib bagi FP sebagai suami untuk menafkahi dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FT, Alfred Susang, SH berharap pihak Polsek Rote Timur secepatnya memanggil terlapor dan pihak terkait untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut diproses secepatnya sehingga memberi efek jera kepada FP yang menikah ulang tanpa bercerai resmi dengan FT.
“Terkait dengan langkah yang akan kami tempuh ke depan, setelah laporan polisi diterima maka kami akan mengawal untuk secepatnya saudara FP dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan kami ajukan gugatan cerai pada PN Rote Ndao. putusan tersebut akan kami jadikan untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama dalam perkawinan tersebut.” kata Alfred.
(Mekris Ruy)