Nilai Tukar Petani NTT 98,46 Persen pada Desember 2023

KUPANG – Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Desember 2023 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi dan palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan serta perikanan.

Dijelaskan Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale bahwa pada Bulan Desember 2023, NTP di Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) sebesar 98,46 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 99,21 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 104,28 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,53 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 110,59 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,79 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

Hal ini, kata Mira, terjadi peningkatan 0,95 persen pada Bulan Desember jika dibandingkan dengan NTP November. Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar.

“Ini terjadi hanya pada subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura.” jelasnya.

Dia menjelaskan, di daerah pedesaan, terjadi inflasi 0,41 persen. Inflasi ini utamanya terjadi pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau dan transportasi.

(Jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *