Kepastian pelantikan calon kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih dalam proses.
Menanggapi pertanyaan para guru yang telah mengikuti seleksi, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Menurut Ambrosius, hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa tahapan seleksi yang telah diikuti para guru melalui aplikasi Ruang GTK merupakan proses penjaringan bakal calon kepala sekolah, sehingga kelulusan dalam seleksi tidak otomatis berarti seluruh peserta akan langsung dilantik secara bersamaan.
“Pertama yang perlu kita luruskan, seleksi itu adalah untuk bakal calon kepala sekolah. Tentu sesuai kebutuhan, tidak semua yang mengikuti seleksi lantas langsung diangkat menjadi kepala sekolah dalam waktu bersamaan,” tegas Ambrosius saat dikonfirmasi media pada Selasa (22/9/2026) lalu.
Ambrosius menjelaskan, tertundanya pelantikan tidak berdiri pada satu faktor saja. Salah satu pertimbangannya adalah kalender kegiatan pendidikan di sekolah.
Pada periode Mei hingga Juni 2026, menurut Ambrosius, sekolah masih berkonsentrasi pada pelaksanaan ujian sekolah serta penyelesaian berbagai administrasi peserta didik, termasuk proses penandatanganan ijazah sehingga proses pelantikan kepala sekolah belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
Selain persoalan kalender pendidikan, Ambrosius menyebut proses pengangkatan kepala sekolah juga membutuhkan tahapan administrasi yang tidak dapat dilewati.
Usulan pengangkatan, jelas Ambrosius, harus melalui proses verifikasi dan validasi, termasuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut, jelasnya, juga harus disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai pengangkatan kepala sekolah sehingga mengakibatkan tidak semua guru yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat langsung mengikuti pelantikan pada waktu yang sama.
Ambrosius juga mengungkapkan adanya persoalan teknis dalam penyesuaian data pada Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SIM KSPK). Sejumlah usulan, ungkap Ambrosius, sempat dikembalikan karena masih terdapat data individu guru maupun data unit organisasi yang perlu diperbaiki atau belum terbaca secara sempurna dalam sistem.
Pihak Dinas PK NTT sebelumnya telah melaksanakan pelantikan tahap awal. Sebanyak 104 kepala sekolah yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dari BKN dilantik pada 25 Maret 2026.
Menurut Ambrosius, pelantikan tahap awal tersebut diarahkan pada posisi-posisi yang dianggap mendesak, terutama sekolah yang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Sementara itu, untuk usulan berikutnya, Pihak Dinas PK NTT masih melakukan finalisasi sebelum diajukan kembali kepada BKN.
Data yang diberitakan sebelumnya menunjukkan bahwa dari 297 posisi kepala SMA, SMK dan SLB Negeri yang direncanakan untuk promosi dan rotasi, sebanyak 104 posisi telah terisi melalui pelantikan tahap pertama. Dengan demikian, masih terdapat posisi yang proses pengisiannya belum selesai.
Di tengah ketidakpastian jadwal pelantikan, Ambrosius meminta para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk tetap bersabar karena proses masih berjalan.
Ia memastikan bahwa guru yang telah lulus seleksi tetap tercatat dalam proses tersebut. Bagi mereka yang saat ini sudah menjalankan tugas sebagai Plt, Pihak Dinas PK NTT akan memproses untuk menjadi definitif sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ambrosius menambahkan, bagi calon yang belum memperoleh penugasan, data kelulusan mereka tetap tercatat dan nantinya dapat diikutkan dalam pelatihan bakal calon kepala sekolah untuk mengisi posisi yang kosong.
Guru dan DPRD NTT Desak Kepastian Pelantikan Calon Kepsek SMA/SMK
Penjelasan Kadis Ambrosius Kodo bahwa proses pengangkatan kepala sekolah masih harus melalui verifikasi, penyesuaian data serta Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, belum sepenuhnya menjawab keresahan para guru yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sejumlah peserta seleksi meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan jadwal pelantikan mereka, sementara desakan serupa juga datang dari DPRD NTT.
Sejumlah guru yang dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah mengaku telah menyelesaikan berbagai tahapan yang dipersyaratkan melalui aplikasi Ruang GTK, mulai dari seleksi administrasi, substansi, hingga pemeriksaan kesehatan dan tahapan penugasan, namun, hingga kini sebagian besar dari mereka belum memperoleh kepastian kapan akan dilantik dan ditempatkan.
Salah satu guru yang ingin namanya dianonimkan menyatakan bahwa alasan mengenai ujian sekolah, penandatanganan ijazah, maupun verifikasi data dinilai tidak lagi relevan karena sejumlah tahapan tersebut telah selesai. Dirinya mempertanyakan mengapa proses pelantikan berjalan sangat lama dibandingkan pelantikan gelombang pertama. Ia juga menyoroti persoalan Pertek BKN yang sebelumnya disebut menjadi salah satu bagian dari proses pengangkatan. Mereka membandingkan proses tersebut dengan pelantikan gelombang pertama pada 25 Maret 2026 dan mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses gelombang berikutnya.
Salah seorang perwakilan guru bahkan mempertanyakan kembali pernyataan sebelumnya bahwa peserta yang telah lulus seleksi akan diproses untuk dilantik. Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut membuat para guru yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Selain mempertanyakan jadwal, para guru meminta Pihak Dinas PK NTT lebih terbuka mengenai mekanisme penentuan calon yang akan dilantik. Mereka menginginkan adanya penjelasan yang jelas mengenai kriteria, kebutuhan sekolah dan tahapan yang masih harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif.
Keresahan tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD NTT. Anggota Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan, Kasmirus Kolo, mendesak Pihak Dinas PK NTT segera menyelesaikan proses pelantikan terhadap guru-guru yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Kasmirus menilai kendala teknis dan prosedur administrasi perlu segera diselesaikan, bukan menjadi alasan yang berlarut-larut. Ia meminta Disdikbud lebih proaktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila masih terdapat persoalan terkait verifikasi BKN maupun penyesuaian sistem.
Menurut Kasmirus, keberadaan kepala sekolah definitif penting bagi keberlangsungan pengelolaan satuan pendidikan. Ia menilai sekolah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan dan kepemimpinan yang jelas untuk menggerakkan seluruh proses pendidikan, sementara sejumlah sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kasmirus juga menyoroti adanya perbedaan kondisi antara calon kepala sekolah yang telah dilantik dan mereka yang masih menunggu. Ia mempertanyakan mengapa sebagian peserta dari periode seleksi yang sama telah mendapatkan penugasan, sementara peserta lainnya masih menunggu proses verifikasi dan penyesuaian sistem.
“Kalau seluruh tahapan seleksi sudah dilewati dan memenuhi syarat, untuk apa ditahan-tahan?” tanya Kasmirus.
Kasimirus juga meminta agar proses pengisian jabatan kepala sekolah tetap berpegang pada profesionalisme, kapasitas dan kompetensi guru. Menurutnya, proses tersebut perlu dijauhkan dari intervensi atau pertimbangan politik.
(Tim)

