Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi polemik pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, dengan kepala dingin, penuh kearifan, serta tetap menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius, Naris Mau, menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap umat beragama yang wajib dihormati bersama. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak melihat persoalan ini secara emosional. Persoalan ini harus ditempatkan dalam bingkai hukum, dialog, dan saling menghargai, sehingga solusi yang dihasilkan tidak mencederai rasa persaudaraan,” ujar Naris Mau.
PMKRI menilai langkah Pemerintah Kota Kupang yang menekankan pengecekan kelengkapan dokumen dan perizinan sebagai langkah yang tepat dan proporsional. Menurut PMKRI, hal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, melainkan upaya menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wali Kota Kupang dr. Cristian Widodo, sebagaimana dikutip dari media Expo NTT, yang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang bersikap netral dan berpegang pada aturan hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kalau memang dokumennya belum lengkap, maka harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum. Pembangunan rumah ibadah harus memiliki izin FKUB dan Kementerian Agama. Jika itu belum terpenuhi, maka harus dihentikan dulu,” tegas Wali Kota Kupang.
PMKRI Cabang Kupang juga menyoroti beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Wali Kota Kupang menolak pembangunan Masjid Liliba. Menurut PMKRI, klarifikasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) perlu dijadikan rujukan publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hoaks sangat berbahaya karena dapat memicu prasangka dan merusak kerukunan antarumat beragama,” lanjut Naris Mau.
Sebagai organisasi mahasiswa Katolik, PMKRI Cabang Kupang menegaskan komitmennya untuk terus merawat nilai persaudaraan, toleransi, dan kebhinekaan, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui dialog, musyawarah, dan jalur konstitusional.
“Kota Kupang adalah rumah bersama bagi semua umat beragama. Kedamaian dan persatuan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Naris Mau.
(Hans Sahagun)

