KSP Kopdit Swasti Sari mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan secara tatap muka dan Zoom Meeting dari 30 cabang. RALB berlangsung di Restaurant Phonix Kupang pada Sabtu (01/8/2026).
RALB mengusung tema “Mengembalikan Kedaulatan Anggota, Menyelamatkan Kopdit Swasti Sari”. Dalam RALB, peserta rapat mempercayakan Drs. Dominikus Ancis sebagai pimpinan rapat, didampingi seorang sekretaris dan satu anggota.
Untuk diketahui, Kopdit Swasti Sari kini tengah mengalami konflik kepengurusan intern, berkaitan dengan pemilihan pengurus yang kontorversial pada RAT XXXVII Tahun Buku 2025, diselenggarakan pada 26 April 2026 lalu di Hotel Harper Kupang yang mengalami kebuntuan atau deadlock. Salah satu pemicunya adalah berdasarkan perolehan suara pemilihan untuk posisi ketua, Yohanes Sason Helan meraup 2330 suara dan menempati peraih suara terbanyak. Namun dalam keputusan akhir RAT, Wilhelmus Geri ditetapkan sebagai ketua.
Dalam paparan awal, Dominikus selaku pimpinan RALB menyampaikan latar belakang dan dasar hukum diadakannya RALB. Disampaikan bahwa penyelenggaraan RALB Kopdit Swasti Sari dilakukan mengacu pada beberapa dasar pertimbangan, antara lain; Dasar hukum undang-undang No. 25 Tahun 1992, pertaturan pemerintah No. 9 Tahun 1995, Peraturan Menteri Koperasi No. 19 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi No. 9 tahun 2018 dan AD serta ART dan pola kebijakan dari KSP Kopdit Swastisari. Disampaikan pula, bahwa sebelum pelaksanaan RALB, sudah dilakukan pertemun dengan pihak terkait, seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi NTT tanggal 3 Juni 2026, RDP dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan PUSKOPDIT BK3D Timor. Selain itu ada rapat klarifikasi dengan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Zoom Meeting pada 22 Juni 2026 sesuai surat No. B-209/D.4.KOP/PK.02.00/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Hasil dari ketiga forum tersebut sama, yakni menyelesaikan perselisihan kepengurusan dikembalikan secara mutlak kepada mekanisme internal koperasi dan diselesaikan berdasarkan aturan institusi koperasi yang berlaku.
Disampaikan pula landasan hukum penyelenggaraan RALB yakni berdasarkan undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 21 ayat 1 dan 2. Permenkop dan UKM No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, khususnya pasal 8 ayat 1 dan 4. Rujukan lainnya adalah Permenkop dan UKM No. 9 Tahun 2018, khusus pasal 8 ayat 1 dan 4, AD dan ART KSP Kopdit Swasti Sari pasal 37 serta Surat Mandat dari 30 Kantor Cabang KSP Kopdit Swasti Sari seluruh Indonesia.

Paulus Rante Tadung dari Dekopin NTT, pada awal sambutannya, membandingkan Undang- undang Koperasi No. 12 tahun 1967 dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992. Dijelaskan bahwa undang-undang No. 12 tahun 1967 adalah undang-undang yg memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengendalikan koperasi. Dalam perjalanannya, itu tidak membuat koperasi Indonesia mengalami kemajuan. Karena salah satu alasan yg mendasar adalah campur tangan pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan koperasi. Kemudian, lahirlah undang-undang No. 25 tahun 1992. Undang-undang ini memberi kebebasan sepenuhnya kepada koperasi untuk mengembangkan diri, tanpa campur tangan pemerintah.
“Waktu saya menjadi kepala dinas (Koperasi), saya sering sampaikan kepada koperasi, kalau kami tidak diundang, juga tidak apa-apa. Karena memang secara aturan tidak diwajibkan. Kalau undang-undang 12 tahun 1967 itu rapat anggota tidak mengundang pemerintah, itu tidak sah.” ungkapnya mengenang masa lalu.
Menurut Paulus, UU No. 25 1992 membuat koperasi di Indonesia banyak mengalamai kemajuan.
“Saya dulu di NTT tahun 2021, saya kenal hanya ada Kopdit Obor Mas. Swasti Sari belum ada waktu itu. Luar biasa, setelah sekian tahun berkecimpung di koperasi, banyak koperasi yang berskala besar, termasuk di dalamnya Swasti Sari. Sehingga saya mengikuti perkembangan Swasti sari, salah satu yang saya banggakan waktu saya jadi kepala dinas adalah Kopdit Swasti Sari.” ujarnya dengan nada bangga.
Dalam kesempatan itu, mantan kepala dinas koperasi NTT ini mengungkapkan keprihatinan atas kisruh yang tengah terjadi dalam koperasi Swasti Sari.
“Saya prihatin terhadap apa yang dialami Kopdit Swasti Sari. Karena ujung-ujungnya yang dirugikan dalam situasi ini bukan pengurus, bukan pengawas, tapi yang dirugikan adalah anggota. Saya dapat info sudah ribuan anggota yang migrasi ke koperasi yang lain. Sehingga sangat tepat hari ini diadakan rapat anggota, bukan sekedar untuk mengembalikan John Sason sebagai pemegang suara terbanyak, tetapi mengembalikan Kopdit Swasti Sari untuk menyelamatkan kepentingan anggota.” pintanya disambut aplaus dari peserta rapat.
Ia berharap agar ketua koperasi menempatkan diri sebagai pelayan, bukan sebagai penguasa.
“Dalam kepengurusan koperasi tidak disebut kepala tapi dia disebut ketua. Ketua itu tidak memiliki kekuasaan, tapi dia memiliki otoritas untuk melayani, bukan kuasa.” kata Pulus Rante mengingatkan.
Menutup sambutan, ia berharap agar kopdit Swasti Sari nantinya bisa mengembalikan martabat rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
“Saya sangat mengharapkan Kopdit Swasti Sari bisa mengembalikan marwah rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam setiap keputusan di Kopdit Swasti Sari. Semoga Rapat Anggota Luar Biasa hari ini dapat berjalan dengan baik, sukses dan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Kopdit Swati Sari.” pungkasnya.

Ketua terpilih Yohanes Sason Helan usai diambil sumpah bersama pengurus dan pengawas menegaskan, bahwa Keputusan dalam RALB merupakan amanat untuk dilaksanakan oleh pengurus.
“Hari ini kita melaksanakan Keputusan yang sangat luar biasa yakni rapat anggota luar biasa. Keputusan ini adalah amanat besar yang harus ditegakkan dan dijalankan, tidak boleh dimainkan, karena ini kurang lebih 217 anggota sebagai pemilih ada di pundak kami, pengurus mauppun pengawas.” ujarnya dihadapan 270-an peserta rapat tatap muka dan melalui zoom meeting bersama 30 cabang dari berbagai tempat.
Lebih lanjut Yohanes mengajak segenap pengurus dan pengawas kopereasi yang baru diambil sumpah, untuk mempererat tali persaudaran, membangun semangat saling melayani.
“Mari kita membangun persaudaraan kembali. Yang retak-retak kemarin, mari kita bangun kembali, agar isu-isu buruk yang terjadi mari kita tutup kembali. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang dalam pertarungan ini. Tujuan kita hanya satu, yakni melayani, karena anggota adalah segala-galanya buat kita.”
Tokoh ulung koperasi ini menyampaikan tekadnya untuk mengembalikan Kopdit Swasti Sari pada posisi yang lebih baik, karena dalam beberapa tahun terakhir, peringkat Kopdit Swasti Sari mengalami kemunduran di level nasional.
“Mari kita naikan kelasnya yang kemarin sudah turun. Kita jangan bangga dengan kelasnya 6. Tapi di zaman saya, (Kopdit Sawasti Sari) peringkat nasional adalah peringkat 4. Sekarang turun kelas menjadi peringkat 6. Kenapa? Karena beberapa aspek yang mengalami kemunduruan dari sekian tahun berlalu. Tegakkan hati, terlebih-lebih pada anggota. Mari kita jangan membuat kisruh berkelanjutan.” ujarnya.
Kepada pengurus dan pengawas Yohanes Sason mengajak untuk bekerja dengan tulus dan bertanggung jawab dengan tugas yang dipercayakan demi melayani anggota koperasi di mana saja berada.
“Mari teman-teman pengurus dan pengawas yang sudah dipercayakan, mari kita bekerja. Jangan hanya duduk di kantor menikmati ruang AC, tapi mari kita ke cabang-cabang, tidur di kampung-kampung, tidur di desa-desa bersama pemiliknya. Ini yang harus kita kembalikan marwah yang selama ini mungkin kurang atau agak melenceng dari jati diri yang dimiliki Kopdit Swasti Sari.” ajak Yohanes menutup sambutan.

Dr. Pius Rengka saat dimintai komentar media ini dalam hubungannya dengan RALB Kopdit Swasti Sari, mengatakan hukum harus menjadi rujukan dalam aturan main.
“Dengan memulihkan aturan main atau hukum yang sebenarnya, maka jalan melalui aturan main inilah kita mendapatkan kemakmuran di koperasi ini. Itu saja. Kalau mendelate terpilihnya pak John, pertanyaannya, untuk apa kamu melakukan pemilihan, ada apa dan apa yang mendorongnya?” ungkap mantan dosen hukum Unwira Kupang ini penuh tanda tanya.

Berikut susunan badan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Periode 2026-2028 yang dikukuhkan dalam RALB.
Ketua, Yohanes Sason Helan.
Wakil Ketua 1, Drs. Dominikus Ancis.
Wakil ketua 2, Dr. Pius Rengka.
Sekretarsi 1, Bernard Bera.
Sekretaris 2, Yohanes A.R, Teme.
Bendahara 1, Servas Lawang.
Bendahara 2, Beny Leonard.
Pengawas:
Ketua, Ambrosius Pan.
Sekretaris, Alvin Bara.
Anggota: Isak Nuka, Ferdinandus Himan, dan Agus Baja.
(Amatus Bhela).

