Tambang Emas Ilegal Pulau Sebayur, Pemkab dan polres Manggarai Barat Diduga Lakukan Pembiaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan pihak Polres Manggarai Barat diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah dilakukan sejak lama di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo.

Hingga saat ini, tidak terlihat upaya serius pihak Pemkab dan Polres Manggarai Barat dalam menelusuri dan menindak para pelaku aktivitas tambang ilegal di pulau kecil yang berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo itu, padahal memiliki potensi dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, tata kelola kawasan konservasi, dan pariwisata.

‎Sorotan publik menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi sektor sumber daya alam pada 27 November 2025 menemukan indikasi aktivitas penambangan emas skala besar di Pulau Sebayur Besar. Temuan tersebut meliputi bekas galian dalam, terowongan tambang, pipa, serta drum penampung yang diduga digunakan dalam proses penambangan dan pengolahan material tambang. Lokasi tersebut hanya berjarak beberapa mil dari kawasan inti Taman Nasional Komodo.

‎Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang kepada NTT Pos pada Sabtu (04/01/2026) sore menyebut, berdasarkan informasi yang mereka himpun, aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar diduga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan pulau kecil yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, serta berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo.

‎Lamanya dugaan aktivitas tambang tanpa penindakan tegas menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika indikasi penambangan telah berlangsung selama bertahun-tahun, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta sejauh mana koordinasi antarinstansi dilakukan di kawasan yang memiliki status perlindungan khusus.

‎AMMARA Kupang menilai, temuan KPK seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Manggarai Barat. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi terbuka dan langkah penegakan hukum yang transparan diperlukan agar tidak muncul persepsi pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Zona Penyangga dan Larangan Aktivitas Ekstraktif

Pulau Sebayur Besar merupakan pulau kecil yang berada di kawasan zona penyangga Taman Nasional Komodo. Secara ekologis, zona penyangga berfungsi melindungi kawasan inti dari tekanan aktivitas manusia yang berpotensi merusak ekosistem, sekaligus menjadi ruang transisi yang pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau kecil dibatasi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraktif seperti pertambangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, dan pariwisata berbasis alam, sejalan dengan karakter Pulau Sebayur Besar yang berada di kawasan konservasi nasional.

Dalam konteks tersebut, dugaan aktivitas tambang emas di Pulau Sebayur Besar menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang. Keberadaan aktivitas ekstraktif di zona penyangga dinilai berisiko melemahkan fungsi perlindungan kawasan Taman Nasional Komodo dan memicu dampak ekologis yang lebih luas.

Celah Pengawasan dan Kewenangan

Pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melibatkan sejumlah institusi, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Keterlibatan banyak pihak ini di satu sisi dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, namun di sisi lain kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi di lapangan.

‎Dalam konteks Pulau Sebayur Besar, kondisi kewenangan yang saling bersinggungan tersebut dinilai membuka celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku aktivitas ilegal. Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan rutin dan penindakan awal berpotensi membuat aktivitas yang melanggar hukum luput dari pengawasan dalam waktu lama.

‎AMMARA Kupang menilai, temuan KPK seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan konservasi. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan strategis dapat ditangani secara cepat dan tegas.

Ancaman Ekologi dan Pariwisata

Selain aspek hukum, AMMARA Kupang menekankan ancaman serius terhadap lingkungan dan pariwisata. Aktivitas penambangan emas, khususnya yang menggunakan bahan kimia berbahaya, berpotensi mencemari perairan laut, merusak terumbu karang, dan mengganggu ekosistem yang menjadi daya tarik utama wisata bahari Labuan Bajo.

‎Pencemaran perairan di sekitar Pulau Sebayur Besar dinilai dapat berdampak langsung pada terumbu karang dan biota laut yang menjadi daya tarik utama wisata bahari Labuan Bajo. Kerusakan ekosistem laut tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas destinasi wisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Manggarai Barat.

‎AMMARA Kupang menilai, kerusakan lingkungan di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo akan membawa dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi lingkungan serta menjaga keberlanjutan pariwisata berbasis konservasi di wilayah tersebut.

Respons Pemda Manggarai Barat dan Kapolres Masih Ditunggu

Untuk kepentingan keberimbangan informasi, media ini telah menghubungi Bupati Manggarai Barat dan Kapolres Manggarai Barat guna meminta tanggapan resmi terkait temuan KPK, dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, serta pernyataan sikap AMMARA Kupang.

‎Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak tersebut. Belum adanya respons diduga karena pihak terkait masih mempelajari materi konfirmasi dan melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.

‎Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat maupun Polres Manggarai Barat. Pemberitaan akan diperbarui secara proporsional setelah tanggapan resmi diterima sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip yang berimbang dan transparan.


‎(Hans Sahagun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *