Hindari Provokasi Soal Batas RI–RDTL di Naktuka, Tokoh Adat Harus Terapkan Pendekatan Manao’ Oin

Oleh: Simon Seffi

Sepekan terakhir, kembali menguat wacana soal kejelasan batas RI-RDTL di segmen Naktuka, juga disinggung soal keberadaan sejumlah lebih dari 200 KK yang saat ini mendiami wilayah Naktuka yang seharusnya jadi daerah netral saat ini. Yang mengkhawatirkan, juga ada sejumlah pernyataan bernada provokatif, terutama jika dikaitkan dengan penguasaan lahan pertanian di kawasan Naktuka, yang coba dikait-kaitkan dengan doktrin kedaulatan NKRI.

Bagi penulis, situasi semacam perlu menjadi perhatian bersama sehingga setiap pihak, terutama para tokoh yang memangku kepentingan soal batas di segmen tersebut perlu menahan diri dari pernyataan publik yang berpotensi memprovokasi warga di lapangan, baik masyarakat Amfoang maupun warga Ambenu di wilayah Naktuka, sebab, dalam persoalan yang sensitif seperti batas negara, satu pernyataan yang keliru atau ditafsirkan secara berbeda dapat memicu ketegangan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Penulis merasa perlu mengingatkan para tokoh yang berkepentingan dalam isu batas RI–RDTL di segmen Naktuka bahwa pernyataan publik yang bernada keras, apalagi provokatif, bukanlah jalan keluar, tetapi komunikasi yang tenang dan penuh pertimbanganlah yang akan lebih membantu menjaga stabilitas sosial di kawasan perbatasan.

Dalam konteks batas RI-RDTL khusus segmen Naktuka, proses penetapan batas negara sebenarnya sudah berjalan. Sesuai penjelasan Usif Robby Manoh, pemangku adat Amfoang yang diakui sebagai turunan dari Raja Amfoang ketika wilayah tersebut masih berbentuk kerajaan, tahapan pembahasan batas negara sebenarnya telah berlangsung, tetapi terkesan masih minim pelibatan tokoh adat dari kedua pihak, baik dari Amfoang maupun Ambenu dalam proses tersebut. Padahal, dalam konteks sosial budaya, peran tokoh adat sebenarnya sangat penting. Karena itu, bagi penulis, kedua pihak adat seharusnya membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dan kemudian bersama-sama meminta atau bahkan mendesak pemerintah masing-masing negara untuk melanjutkan tahapan penetapan batas dengan memberikan ruang maksimal bagi keterlibatan tokoh adat, dari pada secara sepihak membuat pernyataan publik yang justru berpotensi merugikan jika ditafsirkan secara salah, atau dipelintir oleh pihak tertentu untuk niat buruk tertentu.

Bagi penulis, upaya untuk mendapatkan kepastian batas negara di segmen Naktuka seharusnya dilakukan melalui jalur komunikasi resmi yang difasilitasi pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Provinsi NTT, sehingga desakan kepada pemerintah pusat juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan melalui pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan bias tafsir di masyarakat. Perlu diketahui, pada akhir Desember 2025 lalu, seorang pejabat tinggi Timor Leste menggelar acara syukuran di wilayah Ambenu dan mengundang sejumlah tokoh serta warga dari Amfoang Timur untuk hadir sehingga ini menunjukkan bahwa secara sosial dan budaya, masyarakat di kedua wilayah ini masih terus berinteraksi karena merasa memiliki ikatan persaudaraan, yang seharusnya tidak perlu diganggu melalui pernyataan tertentu yang tidak pada tempatnya. Contoh semacam menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan antara Amfoang dan Ambenu jauh lebih tua daripada persoalan batas negara yang sedang dibahas saat ini sehingga para tokoh dari kedua wilayah sebaiknya menghindari pernyataan publik yang tidak pada tempatnya dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

Dalam konteks ini, penulis menawarkan pendekatan berbasis kearifan lokal yang dikenal dalam tradisi Atoin Meto, yakni pendekatan Manao’ Oin. Dalam kebiasaan dan budaya Atoin Meto, Manao’ Oin berarti saling mengunjungi dengan sikap rendah hati, disertai pengakuan dan penerimaan terhadap sesama sebagai bagian dari diri sendiri atau sering disebut dengan istiah Aok Bian. Dalam banyak kisah sejarah Atoin Meto, juga dalam nasihat keluarga dari para tetua, selalu ditekankan bahwa setiap keluarga harus selalu melakukan Manao’ Oin. Bahkan ketika terjadi konflik di dalam keluarga atau komunitas, pendekatan ini justru sering dilakukan oleh pihak yang merasa benar sebagai bentuk kerendahan hati.

Manao’ Oin menunjukkan kesediaan untuk membuka ruang dialog tanpa mempersoalkan siapa yang benar atau salah. Melalui kunjungan dan komunikasi yang dilakukan dengan penuh penghormatan dalam perasaan hubungan persaudaraan, ikatan emosional dan kekerabatan terus terjaga, juga konflik dapat diselesaikan.

Pendekatan inilah yang seharusnya digunakan dalam pembicaraan terkait penetapan batas RI–RDTL di segmen Naktuka, termasuk persoalan keberadaan lebih dari 200 kepala keluarga di wilayah yang seharusnya menjadi kawasan netral. Jika pendekatan Manao’ Oin dilakukan secara massif, para tokoh adat tidak perlu menunggu pihak lain memfasilitasi pertemuan, sebab seharusnya mereka dapat saling berkunjung dan membangun komunikasi secara langsung. Yang perlu jadi perhatian, Manao’ Oin tidak harus selalu dilakukan untuk agenda persoalan batas, tetapi mesti sering dilakukan tanpa agenda khusus, semata-mata untuk menjaga hubungan persaudaraan. Sayangnya, sepengetahuan penulis, praktik Manao’ Oin antara tokoh Amfoang dan Ambenu saat ini jarang atau bahkan hampir tak pernah dilakukan. Padahal, idealnya, tradisi Manao’ Oin bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun, tanpa perlu menunggu munculnya konflik terlebih dahulu. Manao’ oin memang harus dilakukan karena rasa persaudaraan, bukan semata-mata karena ada persoalan yang harus diselesaikan.

Karena itu, penulis menyarankan agar tokoh dan pimpinan lembaga adat di Amfoang terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal, untuk setelah itu mengagendakan kegiatan Manao’ Oin secara rutin, setidaknya beberapa kali dalam setahun, untuk memperkuat komunikasi dengan tokoh adat dan masyarakat Ambenu. Nanti dalam tradisi Manao’ Oin, ketika momentum dirasa tepat, barulah pembicaraan mengenai kejelasan penetapan batas dapat dilakukan, dan, diskusi tersebut sudah pasti akan mengacu pada kesepakatan para leluhur yang selama ini menjadi dasar hubungan antara masyarakat Amfoang dan Ambenu. Baru selanjutnya kedua pihak adat dapat bersama-sama melakukan komunikasi dengan pemerintah secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat di kedua negara dengan tujuannya adalah mendorong pemerintah agar segera memfasilitasi penyelesaian batas negara dengan mengakomodasi keterlibatan maksimal tokoh adat. Bahkan seandainya jika pemerintah pusat atau pihak tertentu merasa perlu melakukan penetapan ulang titik batas, proses tersebut tetap harus memberikan ruang dan mengakomodir keterlibatan penuh tokoh adat dari kedua pihak, sehingga substansi pembicaraan mengenai batas negara tetap merujuk pada kesepakatan yang telah diwariskan oleh para leluhur.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kupang juga diharapkan lebih proaktif memfasilitasi tokoh adat Amfoang untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat agar proses penetapan batas negara dapat berjalan dengan tetap menghormati keberadaan, peran, dan keterlibatan tokoh adat dari Amfoang dan Ambenu. Pada akhirnya ketika upaya komunikasi dan penyelesaian penetapan batas secara berjenjang juga beriringan dengan pendekatan Manao’ Oin, potensi konflik akibat salah tafsir atas sikap dan pernyataan provokatif tertentu yang tidak pada tempatnya bisa dihindari. Karena Indonesia memang harus berdaulat atas wilayahnya, tetapi hubungan persaudaraan antara warga Amfoang dan Ambenu juga tentu tidak harus rusak. Amfoang dan Ambenu hanya perlu Manao’ Oin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *