Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao tengah mengkaji persoalan administrasi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atas nama Mechtison Bailao yang diduga bermasalah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan, pada Kamis (12/3/2026) mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen administrasi yang dimiliki pegawai tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Menurut Morids, proses kajian sedang berjalan dan pihaknya telah memanggil kepala sekolah serta operator sekolah yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan aturan yang berlaku, termasuk syarat dan pernyataan administrasi yang menjadi dasar pengangkatan.
Morids menyebutkan Mechtison Bailao diketahui telah mengantongi SK PPPK sejak tahun 2024. Pengangkatan tersebut merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait formasi PPPK.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021 yang bersangkutan diduga berstatus sebagai tenaga sukarela di SD GMIT Oesamboka. Status tenaga sukarela, menurutnya, memungkinkan seseorang memiliki aktivitas pekerjaan lain di luar tugas di sekolah selama tidak mengganggu kewajiban utama.
Morids mencontohkan, seseorang dapat menjalankan pekerjaan lain pada waktu berbeda dari jam tugas di sekolah.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan tetap melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen administrasi yang ada. Hasil kajian itu nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Rote Ndao sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, laporan kepada kepala daerah penting agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan berharap proses kajian ini berjalan secara objektif dan transparan sehingga kejelasan status administrasi yang bersangkutan dapat segera diperoleh.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Rote Ndao, Ernes Sulla, mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut, namun masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pendidikan.
Ernes menyampaikan bahwa apabila hasil kajian menunjukkan adanya masalah administrasi, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dapat diambil adalah menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk proses pencabutan SK PPPK yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah bernama Otfons Bailao, warga Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, mengajukan permohonan pembatalan SK PPPK penuh waktu atas nama putranya, Melfi Mectaison Bailao atau yang akrab disapa Tison Bailao.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Bupati Rote Ndao dengan alasan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam proses pendataan tenaga non-ASN. Dalam suratnya, Otfons menyebut masa kerja putranya sebagai guru honorer hingga Oktober 2022 baru mencapai sekitar delapan bulan sehingga dinilai belum memenuhi syarat pendataan tenaga non-ASN yang kemudian masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Ia juga menyoroti bahwa nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam pengumuman hasil pendataan tenaga non-ASN Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2022, namun kemudian diketahui terdaftar dalam database BKN Pusat.
Atas dasar itulah permohonan pembatalan SK PPPK diajukan dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara administratif serta menjaga proses rekrutmen aparatur sipil negara tetap transparan dan akuntabel.
(Tim)

