Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengharapkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di NTT melalui jalur prestasi bisa berlangsung transparan dan akuntabel.
Karena itu, Darius mengimbau pihak sekolah agar saat pengumuman kelulusan PPDB nanti, pihak sekolah mesti mengumumkan nama dan peserta yang lulus melalui jalur prestasi lengkap dengan rata-rata nilai tiap peserta.
Hal ini, alasan Darius, dimaksudkan agar tidak ada manipulasi bagi peserta yang diterima melalui jalur akademik tetapi ternyata nilai rata-ratanya tidak mencapai standar minimum nilai sesuai ketentuan.
Darius menjelaskan, salah satu jalur dalam proses PPDB tahun pelajaran 2024/2025 sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB adalah jalur prestasi akademik dan non akademik.
Kuota yang disediakan sekolah untuk jalur prestasi, jelas Darius, adalah 30 persen yaitu jalur prestasi akademik sebanyak 25 persen dengan rata-rata nilai 85 dan non akademik sebanyak 5 persen.
Darius menyampaikan, tim pemantau PPDB di provinsi lain tahun ini menemukan modus manipulasi nilai akademik dalam PPDB jalur prestasi sehingga pihaknya berharap agar modus serupa tidak terjadi di NTT.