Penggunaan Dana Desa di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga bermasalah setelah ditemukan adanya anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp108.557.024.
Persoalan tersebut mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Runut pada Selasa (19/8/2025), yang secara khusus membahas dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Temuan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka tertanggal 30 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat selisih kurang belanja material untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp20.033.468.
Selain itu, ditemukan pengeluaran untuk tiga paket kegiatan tahun 2020 yang tidak didukung bukti fisik senilai Rp3.023.556.
Inspektorat juga menemukan dugaan markup atau kemahalan harga belanja Desa Runut tahun anggaran 2020 sebesar Rp12.000.000. Sementara pada tahun anggaran 2022, kembali ditemukan dugaan markup belanja desa sebesar Rp73.500.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sikka, pihak yang disebut dalam temuan tersebut melibatkan mantan Kepala Desa Runut berinisial GG, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan
serta bendahara desa yang masih aktif menjabat.
Temuan Inspektorat tersebut memunculkan perhatian masyarakat publik di Desa Runut karena mencakup beberapa dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa dalam lebih dari satu tahun anggaran.
Masyarakat pun menanti tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka tersebut.
Salah satu tokoh muda Desa Runut, Denis Lelo, turut menyoroti persoalan itu. Ia mempertanyakan apakah rekomendasi Inspektorat sudah dijalankan serta langkah administratif terhadap pihak-pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

Denis menegaskan, apabila dalam temuan tersebut terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Sikka maupun Polres Sikka, perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Saya mendesak Kejari Sikka dan Polres Sikka segera memanggil dan memeriksa nama-nama yang terlibat,” tegas Denis.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan penggunaan dana desa di Kabupaten Sikka. Sebab, dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta BPD Desa Runut lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, karena BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa.
Selain itu, Denis juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan Inspektorat, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
(Hans Sahagun)

