ATAMBUA – Dalam rangka meningkatkan tata tertib dan efisiensi dalam aktifisasi pemerintahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA)Kabupaten Belu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Belu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan Bupati Belu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas kepada seluruh pimpinan OPD, para Camat dan Lurah se-Kabupaten Belu.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua pada Kamis (23/11/2023) juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Belu dan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu.
Bupati Belu dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Belu, Egidius Nurak mengatakan, Sosialisasi Peraturan Bupati Belu ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 83 tahun 2002 tentang Kode Keras Aktif di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas yang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2003 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
“Hari ini disosialisasikan Peraturan Bupati Belu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan Bupati Belu Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas kepada seluruh pimpinan OPD, kecamatan, kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu,” baca Asisten Egidius sesuai isi amanat Bupati.
Dikatakan pula, penetapan dua Peraturan Bupati tersebut, untuk memenuhi salah satu persyaratan yang dilaksanakannya sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sebagai implementasi pelaksanaan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan perwujudan dari pelaksanaan misi ke-4, yaitu reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi.
“Diharapkan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk mentaati kedua peraturan yang disosialisasi pada hari ini dalam pengembangan arsip di masing-masing OPD.” harap Bupati Belu.
Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belu, Elly Ch. Rambitan mengatakan, arsip memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengurusan naskah, pengarahan, pencatatan, pengendalian dan penyimpanan. Karenanya, klasifikasi pengelolaan kearsipan disusun berdasarkan masalah pencermatan fungsi dan pelaksanaan tugas dari semua struktur organisasi dalam lingkungan pemerintah .
“Arsip ini sangat penting bahkan arsip-arsip aktif itu harus dapat terjaga sehingga dapat mudah ditemukan apabila diperlukan.” tutup Elly Rambitan.
(ans)