Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT pada Kamis (20/11/2025) menerima keluhan dari eksportir telur ayam yang mengekspor telur ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, pada Sabtu (22/11/2025) menyampaikan, eksportir telur yang melapor itu mengeluhkan pungutan tambahan oleh oknum petugas pemeriksaan kesehatan telur dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang.

Selain membayar retribusi sebesar Rp100.000, ungkap Darius, eksportir juga diharuskan memberikan uang saku ke petugas masing-masing sebesar Rp250.000 dan 2 ikat telur untuk setiap petugas. Jika dua petugas, jelas Darius, maka telur yang diberikan 4 ikat.
“Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste.” ungkap Darius.
Darius menambahkan, selain memberi pungutan untuk oknum petugas Dinas Peternakan Kabupaten Belu, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN.
Darius menyampaikan, atas keluhan yang diterima, dirinya telah menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli agar mengecek kebenaran informasi tersebut.
Darius mengungkapkan, dirinya telah meminta kepada Sekda Kabupaten Belu dan Kepala Balai Karantina Kupang agar para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas jika terbukti bersalah.
Darius juga mengungkapkan, dirinya telah meminta agar tidak ada aksi pungutan liar seperti yang dilaporkan karena sangat membebani dunia usaha dan merugikan para eksportir.
“Bayangkan jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami. Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN. Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama.” ungkap Darius.
Terhadap permintaannya, ungkap Darius, Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina Kupang mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk mengecek dan menghentikan pungutan liar tersebut.
Lebih lanjut Darius juga menekankan, jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah, agar uangnya disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas, sebab berpotensi untuk tidak masuk ke kas daerah.
Darius mengaskan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat adalah kewajiban negara sehingga pelayanan kepada para eksportir mesti dilaksanakan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka, dan juga mereka membayar pajak serta retribusi kepada negara.
Darius menegaskan, segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar sudah harus dihentikan. Sebab, tegas Darius, hal demikian sudah tidak zamannya lagi karena saat ini semua serba transparan, mudah, murah, dan cepat.
“Saya tidak segan-segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan.” tegas Darius.
(Tim)

