Dugaan Pungli di PLBN Motaain, Sekda Belu: Audit Eksternal Dilaksanakan Jika Ada Indikasi

Menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, yang diduga dilakukan sejumlah oknum petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu terhadap sejumlah eksportir telur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Perikanan untuk segera mengecek kebenaran laporan tersebut.

Kepada NTT Pos pada Minggu (23/11/2025) pagi, Sekda Johanes menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas apabila terbukti melakukan pungli.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dilakukan audit eksternal untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, mengingat pengecekan awal dilakukan oleh pimpinan dinas yang sama, Sekda Johanes memastikan bahwa audit dari pihak luar akan dilaksanakan apabila hasil pengecekan internal menemukan indikasi kuat terjadinya pungli.

“Tentu kemungkinan ke sana (audit eksternal) ada, kalau ada indikasi sesuai hasil pengecekan Kadis,” ujar Sekda Johanes.

Terkait upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dalam memperbaiki sistem layanan di PLBN Motaain agar praktik pungli tidak terulang, Sekda Johanes menjelaskan bahwa area PLBN berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Namun, tekan Sekda Johanes, Pemkab Belu akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan di PLBN Motaain dari waktu ke waktu.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT pada Kamis (20/11/2025) menerima keluhan dari eksportir telur ayam yang mengekspor telur ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, pada Sabtu (22/11/2025) menyampaikan, eksportir telur yang melapor itu mengeluhkan pungutan tambahan oleh oknum petugas pemeriksaan kesehatan telur dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang.

Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.

Selain membayar retribusi sebesar Rp100.000, ungkap Darius, eksportir juga diharuskan memberikan uang saku ke petugas masing-masing sebesar Rp250.000 dan 2 ikat telur untuk setiap petugas. Jika dua petugas, jelas Darius, maka telur yang diberikan 4 ikat.

“Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste.” ungkap Darius.

Darius menambahkan, selain memberi pungutan untuk oknum petugas Dinas Peternakan Kabupaten Belu, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN.

Darius menyampaikan, atas keluhan yang diterima, dirinya telah menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli agar mengecek kebenaran informasi tersebut.

Darius mengungkapkan, dirinya telah meminta kepada Sekda Kabupaten Belu dan Kepala Balai Karantina Kupang agar para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas jika terbukti bersalah.

Darius juga mengungkapkan, dirinya telah meminta agar tidak ada aksi pungutan liar seperti yang dilaporkan karena sangat membebani dunia usaha dan merugikan para eksportir.

“Bayangkan jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami. Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN. Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama.” ungkap Darius.

Terhadap permintaannya, ungkap Darius, Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina Kupang mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk mengecek dan menghentikan pungutan liar tersebut.

Lebih lanjut Darius juga menekankan, jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah, agar uangnya disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas, sebab berpotensi untuk tidak masuk ke kas daerah.

Darius mengaskan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat adalah kewajiban negara sehingga pelayanan kepada para eksportir mesti dilaksanakan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka, dan juga mereka membayar pajak serta retribusi kepada negara.

Darius menegaskan, segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar sudah harus dihentikan. Sebab, tegas Darius, hal demikian sudah tidak zamannya lagi karena saat ini semua serba transparan, mudah, murah, dan cepat.

“Saya tidak segan-segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan.” tegas Darius.

 

(Simon Seffi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *