Hadiri Seminar PERGUNU dan JKSN, Ombudsman Minta Sekolah di NTT Kurangi atau Tiadakan Pungutan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam kegiatan pelantikan dan seminar nasional Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) dan Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) mengharapkan dukungan dari para Kiayi dan guru-guru Nahdlatul Ulama agar sumbangan komite satuan pendidikan di NTT perlu dihitung cermat dengan efisiensi komponen pembiayaan yang bersumber dari pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite yaitu efisiensi jumlah guru dan tenaga kependidikan, insentif/honor honor tugas tambahan guru, operasional kepala sekolah dan kegiatan pengembangan pendidikan/ekstra sekolah.

Darius dalam kegiatan yang digelar di aula SMKN 3 Kota Kupang pada Sabtu (24/05/2025) itu menjelaskan, jika efisiensi sesuai harapannya dilakukan, para peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu akan sangat terbantu untuk mengakses layanan pendidikan menengah di NTT dengan lebih murah atau gratis pada tahun pelajaran 2025/2026 dan seterusnya.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Sekretaris Umum Pengurus Pusat PERGUNU, Dr. Aris Adi Laksono, M.MPd, Pengurus Wilayah Wilayah Pergunu NTT, Pengurus Wilayah JKSN, Pengurus Wilayah NU NTT, Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dan sejumlah tamu undangan itu Darius menjelaskan, harapannya agar pihak sekolah bisa mengurangi atau meniadakan pungutan pendidikan itu didasarkan pada realitas yang berkaitan dengan sejumlah poin tantangan layanan pendidikan di NTT mulai dari mutu layanan pendidikan, aksesibilitas layanan pendidikan dan tata kelola layanan pendidikan.

Sesuai rilis Ombudsman NTT, Darius dalam penyampaiannya kepada para Kiayi Nahdlatul Ulama dan para guru di bawah naungan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa realitas layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur antara lain, pertama; berdasarkan Data BPS tahun 2024, hanya 32 % lulusan SMA/SMK/SLB di NTT yang melanjutkan ke perguruan tinggi.

Kedua; terdapat 10.590 anak di Provinsi NTT belum pernah mengenyam pendidikan formal alias tidak sekolah sama sekali.

Ketiga; berdasarkan data program “Inovasi” NTT Juni 2024, sebanyak 27.287 murid yang tidak melanjutkan sekolah (tidak tamat SD/SMP). Kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) tersebut ada di berbagai jenjang yaitu 7-12 tahun, 13-15 tahun, dan 15 tahun ke atas.

Keempat; berdasarkan data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT tahun 2024 dengan indikator infrastruktur sekolah, ketersediaan guru, sarana dan prasarana, serta kualitas pembelajaran, terdapat 11 kabupaten dinyatakan tidak tuntas Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang pendidikan yaitu; Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka, Manggarai Barat, Alor, Ende, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Kelima; pungutan satuan pendidikan atau sumbangan komite di SMA/SMK Negeri di NTT berkisar Rp50.000 – Rp150.000/siswa/bulan terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu. Karena itu diperlukan afirmasi khusus bagi peserta didik tidak mampu agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk sekolah. Saat ini, besaran dana BOS SMA sebesar Rp1.590.000/siswa/tahun. Besaran dana BOS SMK sebesar Rp1.690.000/siswa/tahun dan besaran sumbangan komite/pungutan satuan pendidikan Rp1.800.000/siswa/tahun. Data ini menunjungan sumbangan komite lebih besar dari alokasi Dana BOS.

Keenam; berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun pelajaran, biaya awal masuk kelas X yang dibebankan kepada peserta didik dengan kisaran Rp1.8 juta untuk SMA Negeri dan Rp2.5 juta untuk SMK Negeri.

Ketujuh; peserta didik tidak bisa mengikuti atau ditunda ujian akhir dan tidak bisa mengambil ijasah setelah menamatkan pendidikan di sekolah menengah karena tidak mampu membayar tunggakan pungutan satuan pendidikan.

 

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *