Ketua Komisi A DPRD Rote, Minta Bupati Nonaktifkan Kades Yang Selewengkan DD.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mesak Lonak dengan tegas meminta kepada Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan kepala desa yang baru saja di Lantik  namun telah menyelewengkan anggaran Dana Desa(DD).

Mesak Lonak menjelaskan dalam hasil audit inspektorat, komisi I juga turut melakukan investigasi dan telah terjadi temuan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh para kepala Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao. Sehingga alangkah baiknya Bupati segera menonaktifkan jabatan mereka.

“Kami di komisi I juga turun langsung kelapangan dan benar, dari 42 Kepala Desa yang baru saja di lantik, ternyata ada beberapa desa yang salah menggunakan dana Desa karena itu kami minta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan dari jabatan kepala Desa tersebut agar tidak terjadi hal yang sama di tahun 2026,”Jelas Mesak saat di konfirmasi sejumlah Media di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).

Tak hanya itu Mesak juga menegaskan bahwa tujuan Ia meminta Bupati menonaktifkan 42 Kepala Desa tersebut adalah memberi ruang kepada mereka untuk mengembalikan Kerugian negara.

“Tujuan Kami meminta Bupati Rote Ndao menonaktifkan jabatan mereka adalah untuk memberi ruang kepada mereka agar mengembalikan kerugian Negara dan jika hal tersebut sudah dilakukan maka tentu saja mereka boleh diangkat kembali karena jika tidak maka kuat dugaan mereka akan melakukan hal yang sama yakni menyelewengkan anggaran Desa tahun 2026 untuk kepentingan pelunasan hutang maka jelas bahwa tahun berikutnya akan terjadi hal yang sama seperti tahun ini,” jelas Mesak Lonak Politisi dari Fraksi Hanura ini,

Ia juga membeberkan bahwa jika mereka di nonaktifkan dan tidak mengembalikan kerugian negara maka Ia selaku ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao meminta agar mereka ditindak secara hukum agar menjadi contoh bagi generasi selanjutnya.

Hal senada juga di sampaikan salah anggota komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao Mikael Manu dari Fraksi Perindo turut membenarkan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh 42 kepala desa tersebut.

“42 Desa tersebut sudah diaudit total oleh pihak inspektorat dan ditemukan penyelewengan anggaran Desa karena itu kami Minta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan mereka dan memberi ruang untuk melunasi kerugian negara yang disebabkan oleh perilaku ketidak pertanggung jawaban mereka,” Tutur Mikael sekaligus menutup pembicaraannya.

Hingga berita ini publikasikan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH. belum di konfirmasi.

(Mekris/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *