Hari Kamis (19/10), saya berkesempatan mengunjungi SMAN 1 Kefamenanu di Kefa. Kunjungan diterima Kepala Sekolah Sipri Maga di ruang kerja kepala sekolah. Sebelum bertemu kepala sekolah, saya terlebih dahulu berbincang dengan para siswa-siswi untuk meminta informasi dari mereka seputar besaran sumbangan komite dan apa saja hak siswa yang tidak dipenuhi jika orang tua belum membayar sumbangan komite.
Kunjungan ini saya lakukan sebab banyak keluhan para orang tua terkait anak-anak yang tidak bisa mengikuti ujian atau ijasahnya belum bisa diambil karena belum lunas sumbangan komite.
Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, saya ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah telah menjadi pedoman sekolah ini untuk melakukan sumbangan atau pungutan.
Saya menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan.
Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.
Oleh karena itu saya meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.
Saya selalu berharap sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel.
Terima kasih kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kefamenanu atas kunjungan dan diskusi ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.