Polres Manggarai Lamban Tangani Dugaan Penganiayaan, Sudah Lapor Sejak Agustus 2025

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kabupaten Manggarai pada 25 Agustus 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum. Keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara tersebut di Polres Manggarai yang dinilai berjalan lambat.

‎Informasi ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka serius di bagian wajah. Unggahan tersebut, menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang disebut telah lama “terkatung-katung” tanpa kepastian hukum.

‎Korban diketahui bernama Kosmas Lindeng. Keluarga korban akhirnya membeberkan kronologis kejadian yang dialami Kosmas kepada NTTPos.Com pada Rabu (21/01/2026) malam. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

‎Menurut Jontar, salah satu anggota keluarga korban, peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara adat Sae di Kaweng, Desa Bangka Kenda. Setelah acara selesai dan korban hendak pulang, ia dipanggil oleh salah satu warga setempat.

‎“Saat hendak pulang dari acara adat, korban dipanggil oleh salah satu warga dan langsung dipukul menggunakan kayu,” ungkapnya

‎Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Seorang warga bernama Dedi yang berada di lokasi kejadian disebut sebagai orang pertama yang mengetahui kondisi korban. Dedi kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Lebih lanjut,Jontar menjelaskan bahwa laporan resmi telah dibuat ke Polres Manggarai pada 26 Agustus 2025. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterima oleh pihak keluarga di terima pada tanggal yang sama, 26 agustus 2025 dengan nomor STPL/221.b/VIII/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.

‎Pihak keluarga juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 2 Oktober 2025. Namun hingga kini, para terduga pelaku masih belum ditahan.

‎“Sejauh ini belum ada keterangan atau perkembangan lebih lanjut dari penyidik yang kami terima,” ujarnya.

‎Selain mengalami luka fisik, kondisi korban hingga kini disebut belum sepenuhnya pulih. Secara psikologis, korban masih mengalami trauma dan kerap mengeluhkan pusing.

‎Pada 26 Agustus 2025, korban kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis lanjutan. Pada kesempatan tersebut, korban juga dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

‎Jontar berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami berharap pelaku bisa dituntut secara hukum,” tegasnya

‎Meski mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum, mereka menegaskan tetap memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri.

‎“Kami sebenarnya bisa saja main hakim sendiri, tetapi kami sangat menghargai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya

‎Menanggapi keluhan tersebut, di kutip dari pemberitaan media Detail News, Kepala Bagian Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu S. Nugraha, menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan menjadi perhatian pihak kepolisian.

‎“Penanganan kasus dimaksud masih dalam proses. Saat ini penyidik sedang mempersiapkan gelar perkara. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah gelar perkara dilaksanakan,” ujarnya

‎Ia juga menyarankan agar pihak keluarga korban menjalin komunikasi aktif dengan penyidik pembantu, Bripka Eduardus Seravianus Rade, guna memperoleh informasi teknis terkait perkembangan penyidikan di lapangan.

‎(Hans Sahagun)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *