Ketika Korupsi Jadi Budaya: Mengapa Sulit Diatasi?

Oleh: Amatus Bhela

Masalah korupsi di Indonesia umumnya dan di Nusa Tenggara Timur khususnya, masih menjadi isu hangat pemberitaan berbagai media, maupun perbincangan kalangan masyarakat. Mirisnya, mereka yang terlibat dalam tindakan koruptif, bukan hanya dari oknum kalangan pejabat (eksekutif, yudikatif, legislative) dan korporasi tingkat elite, namun merambah hingga  pejabat tinggkat lokal atau daerah bahkan sampai ke desa-desa. Maka  wajar saja jika korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa  atau extra ordinary crime. 

Mengutip Imam Andhori, mantan Komisioner Komisi Yudisial, pernah mengatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak lepas dari budaya masyarakatnya yang materialistis dan disebutnya sebagai budaya koruptif. Selain itu, kata Andhori, masyarakat kita masih mengukur keberhasilan seseorang dengan nilai uang. Sebagai gambaran dapat kita saksikan dalam pengalaman di sekitar kita. Misalnya, oknum pejabat, entah pejabat level bawah, atau menengah,  memiliki harta kekayaan yang banyak, maka kepadanya dinilai sebagai orang sukses dan berhasil. Padahal, jika diukur dari penghasilannya sesuai pangkat atau golongan sebagai seorang aparatus sipil negara (ASN), atau pejabat publik lainnya, sangat tidak logis ia memiliki harta kekayaan sejumlah itu. Kelompok ini  dikategorikan seperti dilukiskan dalam novel karya Umar Kayam “Para Priyayi” (1992),  yang memotret masyarakat kelas menengah-bawah yang bukan priyayi berdarah biru, tetapi kelas bawah yang berproses bergerak secara vertikal dan kemudian berada di kelas elitis. 

Ironisnya, kalangan masyarakat kita terkesan lebih mengagumi kaum elitis (baca: pejabat, birokrat dan pejabat publik “berduit” ), anggota dewan, lawyer, ketimbang kaum akademisi, wartawan, pegiat sosial atau aktivis.. Ini terjadi karena kaum birokrat lebih menonjolkan kultur kekuasaan yang mengagungkan status sosial, serta dipermudah dengan jaminan fasilitas oleh negara. Selain itu, ruang lingkup pergaulannya berada pada lingkaran politisi, pengusaha dan sesama pejabat, baik secara horizontal maupun vertikal. Sementara akademisi atau kaum intelektual, wartawan, pegiat sosial dan aktivis, lebih menjunjung  nilai-nilai intelektual, kejujuran akademik, memihak pada kaum lemah dan masyarakat kecil tertindas. Orientasi hidup mereka tertuju pada pengembangan keilmuan dan keberpihakan pada masyarakat  daripada  penimbunan atau pengumpulan harta.

Ilustrasi sederhana di atas mau menegaskan, bahwa mind set masyarakat kita hingga saat ini masih memandang seorang pejabat yang memiliki harta berlimpah adalah sosok yang berhasil dalam karier. Dibalik itu, oknum pejabat merasa diri sebagai seorang yang memiliki status sosial istimewa, yang mana terjadi pergeseran nilai yakni masuk dalam budaya kaum elite modern atau birokrat. Dampak lanjutnya, kekuasaan dan jabatan disalah gunakan demi mempertahankan status sosial dengan   memperkaya diri, tapi mengambil jalan pintas dan beresiko yakni korupsi. Fenomena seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus terjadi dari masa ke masa hingga saat ini.

Pada bagian awal tulisan, saya menyinggung  keterlibatan oknum bejabat kelas bawah dalam pusaran tindakan koruptif. Dapat dipahami bahwa dalam kodisi tertentu, misalnya karena tekanan ekonomi, atau tuntutan kebutuhan, bahkan bukan tidak mungkin karena gaya hidup konsumtif dan tuntutan zaman,  oknum pejabat berani  menyalah gunakan kewenangannya dengan melakukan tindakan korupsi. Kepada oknum pejabat seperti ini ( baca: semua koruptor), tentu tidak bisa kita tolerir  dengan alasan apapun. 

Pemerintah  sejak pasca reformasi 1998, sesungguhnya telah mengeluarkan kebijakan yang fenomenal untuk meminimalisir dan melakukan tindakan pencegahan korupsi. Terbukti adanya undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diubah dalam undang-undang nomor 10 tahun 2015. Terakhir direvisi lagi lewat undang-undang nomor 19 tahun 2019. Keberadaan KPK ternyata tidak membuat nyali oknum pejabat dan kroninya takut melakukan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) masih terus terjadi. Pelaku korupsi ada yang masih sedang dalam proses persidangan di ruang pengadilan. Vonis hukuman kurungan pun berjalan, walau ada yang memuaskan dan ada yang   tidak memenuhi rasa keadilan masayarakat.

Pertanyaannya, mengapa pemberlakuan undang-undang anti korupsi lewat kehadiran  KPK tidak membawa dampak yang signifikan memberantas korupsi di Indonesia? Bahkan, korupsi masih terus terjadi? Jawabannya; korupsi sudah menjadi “tradisi” dan mengakar serta dianggap wajar oleh oknum mulai  kelas “kakap” hingga kelas “teri”. Problem ini terjadi karena pada era sekarang, korupsi sudah menjadi masalah sosiologis dan budaya yang menyatu dengan perilaku dan pola pikir  masyarakat terhadap keberhasilan,kesuksesan dan status sosial sesorang, walau apa yang dicapainya itu adalah tindakan merampas hak masyarakat (korupsi).

Perilaku dan tindakan oknum koruptor, tentu sangat merugikan masyarakat. Mereka mengambil apa yang bukan menjadi hak mereka demi memenuhi hastrat hedoisme, tanpa menaruh empati pada orang-orang (masyarakat) yang tengah terhimpit kemiskinan. Banyak anak terlantar, putus sekolah. Potret keprihatinan ini sesungguhnya terpampang di hadapan kasat mata mereka. Sayangnya, mata hati mereka telah tertutup oleh naluri egoisme dan “malas tau”. Dapat dikatakan, korupsi sudah  menjadi penyakit kronis dan menyebar. Hukum sebagai “pisau bedah” telah terkontaminasi oleh system yang bisa dinegosiasikan. Terkesan, antara kekuasaan dan korupsi selalu berdampingan. Jabatan dan kekuasaan  dijadikan sebagai sarana untuk merengkuh keuntungan pribadi atau kelompok. Bukan hal yang aneh, jika ketika seseorang menduduki jabatan dan kekuasaan, maka peluang untuk melakukan tindakan korupsi selalu terbuka.

Korupsi di NTT

Sepanjang tahun 2025 tercatat ada  106 kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, 89 tingkat penyidikan dan 86 perkara sampai pada tahap penuntutan, dengan total kerugian negara sebesar 16,7 miliar. (nttfolks,11/01/2026).

Mengutip beberapa analisis dan laporan (bdk. Jurnal Intelek dan Cendekiawan), mengindikasikan adanya faktor budaya yang turut mempengaruhi tindakan koruptif di NTT antara lain; budaya permisif, yang mana dalam lingkungan sosial kemasyarakatan cendrung tutup mulut, karena adanya ikatan kekerabatan yang kuat. Selain itu ada sikap loyalitas kelompok dan solidaritas sektoral yang dapat dimanfaatkan sebagai alat legitimasi untuk melindungi koruptor. Cukup menonjol terjadinya korupsi di NTT adalah gaya hidup konsumptif dan tuntutan adat. Dijelaskan, bahwa budaya konsumtif dan tuntutan sosial, seperti kewajiban  mengadakan upacara adat dengan biaya besar, dapat mendorong individu untuk mendapatkan uang dengan cara korupsi demi memenuhi kewajibannya. Di sinilah pengaruh elitisnya dipertaruhkan. Selain itu ada sikap ingin dilayani dan feodalisme, di mana oknum pejabat atau tokoh tertentu merasa harus dilayani, dihormati dan bergaya hidup mewah. Maka sifat ini dapat mendorongnya untuk berperilaku koruptif. Faktor penyebab lainya adalah lemahnya kontrol sosial dari masyarakat, sehingga membuka peluang bagi individu-indvidu tertentu melakukan korupsi

Patut digarisbawahi bahwa  dalam rentetan peristiwa tindakan koruptif terjadi dari waktu ke waktu sejak dahulu sampai sekarang,  tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai “budaya”. Bagaimanapun, korupsi adalah perilaku penyimpangan yang mengkhianati nilai budaya dan merusak tata nilai kehidupan yang berkeadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut saya, salah satu senjata untuk membuat jera para koruptor adalah pemberlakuan gagasan pembuktian terbalik yang kini sedang diperjuangkan di ruang legislatif. Harapannya, kepada mereka yang disangkakan melakukan tindakan pidana korupsi, diwajibkan menunjukan bukti, bahwa   harta yang diperoleh adalah legal dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika tidak mampu membuktikannya, maka patut  dicurigai. Paling tidak diselidiki sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semoga!

 

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *