PPA IO 0168 Blessing Klaster Nusa Lote Timur Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

Menyadari pentingnya perlindungan bagi anak, PPA IO 0168 Blessing Klaster Nusa Lote Timur melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Anak yang bertempat di GMMI Getsemani Oemasi, Desa Lifuleo, Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao,NTT. Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Rote Ndao, melalui Unit Reskrim Polsek Rote Timur, Bhabinkamtibmas Desa Lifuleo, Ketua dan semua anggota koordinator PPA IO 0168 Blessing Klaster Nusa Lote Timur serta sejumlah orang tua yang hadir.

Koordinator PPA IO 0168 Blessing Klaster Nusa Lote Timur Demaks Oan dalam sambutannya menyampaikan, tujuan untuk terselenggaranya kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak,

Selain itu Demaks menyebut mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan pada anak dan menguatkan komitmen untuk memenuhi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi tumbuh kembang anak.

“Biasa pemahaman kami bahwa anak-anak adalah masa depan dan harus bertumbuh sehat cerdas terlindungi sehingga penting untuk mencegah anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi”. Pungkasnya Demaks Oan.

Mencermati undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 undang-undang ini kembali Demaks menjelaskan negara pemerintah daerah dan orang tua untuk melindungi dan memenuhi hak anak secara optimal memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi kekerasan atau penelantaran.

“Kalau kita dalam dasar Alkitab di masmur 127 : 3 sesungguhnya anak-anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan dan dua kandungan adalah satu upah ini menjelaskan bahwa anak adalah pemberian berharga dari Tuhan, dalam Matius 18:10”. Tandasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Wahyu Martono, selaku narasumber pada sosialisasi ini menjelaskan bahwa telah banyak adanya tindak kejahatan yang terjadi pada anak dan perempuan. Salah satunya dampak dari perkembangan media sosial saat ini yang semakin mudah diakses oleh anak, kurangnya pengawasan orang tua, serta pengaruh lingkungan pergaulan anak.

Pada kesempatan itu juga Wahyu menjelaskan penanganan kekerasan terhadap anak didefinisikan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak masih di dalam kandungan

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”,jelasnya Kanit Reskrim Polsek Rote Timur.

Kanit menjelaskan prinsip perlindungan Anak meliputi: non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan bagi anak.

Dijelaskan adapun kekerasan terhadap anak menurut undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022 kekerasan terhadap anak adalah kekerasan terhadap anak yakni Kekerasan Fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional dan pengabaian, sementara kekerasan dalam bentuk seksual pemerkosaan, incest, sodomi, pencabulan, penjualan anak untuk layanan seksual, eksploitasi seksual anak untuk pelacuran, eksploitasi anak melalui pernikahan anak.

Disampaikan pula bahwa apabila dijumpai kasus tindak pidana pada anak di masyarakat, dihimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk segera melapor pada Unit PPA Polres Rote Ndao atau Polsek Rote Timur karena Unit PPA Polres Rote Ndao tidak hanya menerima laporan tindak pidana pada anak saja, tetapi juga memberikan konseling kepada korban.

Selain mengetahui hal-hal yang termasuk tindak pidana pada anak dan perempuan, mekanisme yang harus diambil apabila dijumpai tindak pidana, disampaikan pula bagaimana cara membentuk anak agar tidak menjadi pelaku pidana, yaitu dengan cara teladani atau selalu berikan contoh yang baik bagi anak, awasi pergaulan anak karena pergaulan membawa dampak yang sangat besar pada perkembangan dan pembentukan karakter anak, dan terakhir doakan anak.

“Dengan adanya kesadara hukum tentang perlindungan pada anak ini diharapkan dapat menekan angka tindak pidana pada anak dan perempuan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua”. Tutup Kanit Reskrim

(Mekris)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *