SUFa Minta Kadis PK Kabupaten Kupang Serius Sikapi Dugaan Pungli TKG

Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa) mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang untuk serius menyikapi dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu kepada sejumlah guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) sesuai pemberitaan yang beredar di sejumlah media masa beberapa waktu terakhir.

Bernat E. Taneo, Sekretaris SUFa Wilayah Amfoang kepada media ini pada Selasa (19/12/2023) pagi menyampaikan, Kadis PK Kabupaten Kupang mesti secepatnya membentuk tim untuk memanggil semua pihak yang mengelola dan membayarkan dana TKG serta para guru penerima TKG yang melapor sebagai korban pungli melalui media untuk melakukan klarifikasi.

Menurut Taneo, respon serius Kadis PK Kabupaten Kupang terhadap dugaan adanya pungli dana TKG akan mengurangi, bahkan menghilangkan dugaan adanya mafia dana TKG di lingkup Dinas PK Kabupaten Kupang.

“Kalau Kadis PK tidak serius, publik terutama guru-guru yang diduga menjadi korban akan menilai jangan sampai oknum yang diduga melakukan pungli itu tidak kerja sendirian dan pasti melibatkan elit di Dinas PK Kabupaten Kupang. Publik bisa menilai, kalau benar pungli itu terjadi, Jangan sampai oknum tersebut hanya kaki tangan, atau bisa jadi oknum tersebut juga menyetor ke pihak lain agar aman. Makanya pak Kadis PK mesti panggil mereka untuk klarifikasi.” desak Taneo.

Taneo menambahkan, adanya ruang bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi juga akan memudahkan pihak Dinas PK untuk menentukan tindakan yang tepat, misalnya memberi sanksi pada oknum pelaku pungli termasuk yang memberi uang yang terkategori pungli, atau, bila perlu, merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk ditangani secara hukum.

Sebelumnya, Gusty A. Haupunu, Ketua SUFa Kecamatan Amfoang Barat Laut kepada media ini pada Senin (18/12/2023) malam menyampaikan, TKG merupakan upaya Negara untuk memotivasi para guru yang bekerja di daerah terpencil sehingga hak guru penerima harus diberikan secara utuh.

Menurut Haupunu, seharusnya tidak ada motif pemotongan atau pungutan mengatasnamakan terima kasih kepada pihak tertentu. Karena itu, Haupunu mengharapkan agar sistem pelayanan untuk pembiayaan TKG bagi Guru di daerah sangat tertinggal harus dilakukan secara terbuka.

Haupunu juga menilai, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada sejumlah guru penerima TKG menunjukkan bahwa peran anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak berjalan.

“Ini semestinya menjadi perhatian penting bagi anggota dewan apalagi yang membidangi pendidikan. Sebenarnya kalau mereka tahu tupoksi, mereka juga bisa panggil Kadis PK Kabupaten Kupang serta pihak terkait untuk klarifikasi dan tindaklanjuti. Atau minimal mereka desak Kadis untuk sikapi. Saya nilai dewan sepertinya tidak tahu kerja untuk ikut urus perbaikan pendidikan di Kabupaten Kupang. Ada banyak indikasi kenapa saya nilai dewan, terutama yang membidangi urusan pendidikan tidak tahu kerja. Dewan bisa panggil kami untuk kami pertanggungjawabkan penilaian ini kalau mau.” nilai Gusty.

Gusty juga meminta status lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai syarat bagi guru untuk menerima TKG harus dikaji ulang. Bagi Gusty, tidak masuk akal jika di tahun 2023 ini masih ada desa yang statusnya sangat tertinggal.

Gusty menilai, model penetapan TKG bagi guru dengan kategori lokasi sangat tertinggal merupakan mekanisme politik anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk tidak memberikan tunjangan kepada guru di daerah terpencil.

Karena itu, bagi Gusty, lokasi desa yang relevan untuk ditetapkan sebagai lokasi penerima TKG adalah lokasi desa yang statusnya tertinggal bukan sangat tertinggal. Sehingga, lanjut Gusty, mesti ada tanggung jawab anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi untuk diperjuangkan secara berjenjang hingga pemangku kepentingan di Pusat agar status lokasi penerima TKG dirubah dari sangat tertinggal ke daerah tertinggal.

Lebih lanjut Gusty juga meminta para guru Honorer ataupun ASN yang pernah diminta memberikan uang kepada pihak tertentu sebagai uang terima kasih karena mendapatkan TKG agar tidak takut untuk melapor baik melalui media ataupun pihak berwenang sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *