Selain menyoroti dugaan korupsi proyek RS Pratama Wewiku di Malaka, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur pada Selasa (27/1/2026) juga mendesak Kejati NTT untuk menindaklanjuti dugaan kasus penelantaran keluarga yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari Fraksi Partai Hanura, berinisial MIL.
Mahasiswa menilai dugaan kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik seorang pejabat negara. Menurut mereka, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam menjalankan kewajiban terhadap keluarga.
Dalam orasi, mahasiswa menegaskan bahwa dugaan penelantaran keluarga merupakan persoalan hukum yang harus diproses secara adil, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani memproses siapa pun yang diduga melanggar hukum, tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.
Mahasiswa juga memaparkan bahwa dugaan penelantaran keluarga tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sejak tahun 2023, dan penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Agustus 2025. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati NTT, namun dinilai belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Menurut mahasiswa, berkas perkara tersebut diketahui telah dikembalikan beberapa kali dengan alasan kekurangan alat bukti, meskipun pihak penyidik disebut telah memenuhi berbagai petunjuk yang diberikan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menghambat pemenuhan rasa keadilan bagi pihak pelapor dan korban.
Mereka juga menegaskan bahwa adanya proses perdata, seperti perceraian atau sengketa hak asuh anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengesampingkan proses pidana. Perkara perdata dan pidana berada dalam rezim hukum yang berbeda dan memiliki tujuan serta mekanisme penegakan hukum masing-masing.
Dalam konteks perlindungan anak, mereka mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran, termasuk melalui penegakan hukum pidana.
Oleh karena itu, mahasiswa menilai penghentian atau pengabaian proses pidana atas dugaan penelantaran keluarga justru berpotensi memperparah kondisi korban dan menghilangkan mekanisme akuntabilitas terhadap pihak yang diduga lalai menjalankan kewajiban hukumnya.
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan berharap Kejati NTT dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara serius, demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak korban
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, perwakilan Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan juga melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan dugaan penelantaran keluarga oleh oknum DPRD Kota Kupang.
Pada saat audiensi, massa aksi diterima oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yakni Penyidik Umum (Pidsum) dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, di antaranya Alfons selaku Pidsus Kejati NTT serta Bayu selaku Pidsum Kejati NTT.
Pihak Pidsus Kejati NTT menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, secara formil dan materiil, berkas dinilai telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, perwakilan Kejati NTT juga menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap persiapan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Tahap ini disebut masih dalam proses dan membutuhkan koordinasi lanjutan dengan pihak penyidik.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur, serta memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejati juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas tuntutan Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan, sekaligus untuk memberikan kepastian bahwa perkara dugaan penelantaran keluarga tersebut tetap diproses dan tidak dihentikan.
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan, Yido Manao, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengharapkan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani dugaan kasus penelantaran keluarga yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Kupang tersebut.
“Kami sangat berharap kejaksaan bertindak profesional dan berani melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Yido saat dimintai keterangan di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 KUHP baru.
Menurut Yido, meskipun penahanan pada Tahap II berada pada kewenangan kejaksaan, namun secara hukum syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, baik unsur objektif maupun subjektif.
“Memang benar bahwa dalam penerapan hukum harus digunakan pasal yang paling menguntungkan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Namun perlu dicermati, salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, sehingga secara objektif penahanan memenuhi syarat secara sah dan konstitusional,” jelasnya.
Yido juga menegaskan bahwa penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya paksa yang sah untuk menjamin proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari intervensi, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatannya dan/atau mempengaruhi korban serta saksi, sehingga alasan subjektif penahanan juga terpenuhi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yido menegaskan bahwa dalam perkara ini Undang-Undang Perlindungan Anak harus diprioritaskan karena bersifat lex specialis, sehingga penerapannya harus didahulukan dibandingkan ketentuan umum dalam KUHP maupun KUHP baru.
Yido kembali menegaskan bahwa apabila Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka dari aliansi menyatakan akan melakukan aksi lanjutan.
“Jika kejaksaan tidak melakukan penahanan, kami dari aliansi akan turun melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tutup Yido.
(Hans Sahagun)

