Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun, ST.,MM, didampingi Sekretaris Daerah TTS, Drs. Seperius Edison Sippa,M.Si dan sejumlah Pimpinan OPD, menandatangani prasasti Layanan Penyiaran Publik Spesifik (LPPS) RSPD Soe Stasiun Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan pada Senin (20/11/2023) bertempat di halaman Kantor Bupati TTS.
Penandatanganan prasasti tersebut merupakan tanda penting dalam persiapan segera beroperasinya LPPS RSPD Soe atau yang disebut Radio Amanatun setelah berhasil memperoleh izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan nomor 981/RF .01.03/2018. Izin ini, yang diterima Bupati TTS, berlaku mulai dari 12 Oktober 2023 hingga 10 Oktober 2028.
Menghadapi sorotan dari sejumlah aktivis terkait bangunan dan isu-isu lainnya yang berhubungan dengan keberadaan LPPS RSPD Soe Stasiun Kualeu, langkah positif Bupati TTS dalam menandatangani prasasti operasional tersebut diharapkan menjadi titik balik dalam memajukan layanan informasi yang berkualitas untuk masyarakat sekitar.
Keberadaan LPPS RSPD Soe diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memberikan akses informasi yang lebih luas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan. Momen penandatanganan prasasti ini menjadi bukti komitmen Bupati TTS dalam memperbaiki dan meningkatkan layanan publik bagi warga daerah TTS.
Sesuai Informasi Yang diterima media ini melalui pesan watshApp pada Selasa, 21 November 2023, Bupati TTS berharap agar keberadaan Radio Amanatun bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Kepada masyarakat pada 10 Kecamatan di Bagian Timur TTS agar memanfaatkan Radio ini dengan baik. LPPS RSPD Soe juga bagian dari Persiapan DOB Amanatun apabila moratorium pemekaran daerah dibuka oleh Pemerintah Pusat.” harap Bupati TTS.
(Tim)