ATAMBUA – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan dalam suatu wilayah desa.
Karena itu, pada Selasa, (21/11/2023) bertempat di Kantor Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim), Kabupaten Belu, Wilayah Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Sebanyak 250 Kepala keluarga (KK) menerima sertifikat PTSL untuk tahun anggaran 2023 dari BPN Kabupaten Belu. Penyerahan Sertifikat tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabub) Belu, Aloysius Haleserens disaksikan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Belu, Abel Bere Asa dan Kepala Desa (Kades) Tulakadi, Christian Labi Susuk.
Aloysius Halaserens dalam sambutannya mengatakan, penerbitan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, juga bisa mengurangi potensi konflik di bidang pertanahan.
“Penerbitan sertifikat ini merupakan bukti nyata agar warga sebagai pemilik tanah memperoleh hak legalitas atas kepemilikan tanah yang jelas baik secara administratif maupun hukum yang berlaku.” ucap Wabup Alo Haleserens.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan memiliki sertifikat, masyarakat tentu saja bisa merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir lagi terkait legalitas tanah yang dimiliki. Meskipun begitu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar jangan lupa membayar pajak yang melekat pada tanah demi pembangunan berkelanjutan di Rai Belu tercinta.
“Pembayaran pajak tanah akan berkontribusi pada pembangunan di daerah ini. Saya minta kepada Camat dan para Kepala Desa untuk aktif mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.” imbau Wabup Alo Haleserens.
Pada kesempatan itu, Wabup Belu juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui Kementerian BPN dan semua pihak yang telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, sehingga dapat dilaksanakan penyerahan Sertifikat tahun 2023 bagi 250 KK tersebut.
“Mudah-mudahan sertifikat yang diberikan memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Tastim.” harap Wabup Belu.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Belu, Abel Bere Asa mengatakan, Jumlah Sertifikat yang akan diserahkan oleh Wabup Belu sebanyak 535 Sertifikat dari total 1.703 Sertifikat PTSL 2023 yang ada di Kabupaten Belu.
Disampaikan pula, dalam pelaksanaan PTSL 2023, terdapat beberapa hambatan dan masalah di lapangan, diantaranya sengketa kepemilikan tanah, di mana satu bidang tanah diakui/dimiliki oleh 2(dua) orang atau lebih, bidang tanah berada di kawasan hutan, sengketa batas tanah dikarenakan belum jelanya batas-batas tanah, tanah instansi pemerintah yang diklaim oleh masyarakat, kurangnya antusias masyarakat dan adanya anggapan masyarakat bahwa tanah suku tidak dapat diberikan hak, sehingga banyak tanah suku yang tidak didaftarkan.
“Berdasarkan Data Statistik Belu Dalam Angka Tahun 2022, jumlah KK di Kabupaten Belu sebanyak 44.861 KK, dengan estimasi memiliki bidang tanah sebanyak 134. 583 bidang tanah…
…Dari jumlah bidang tanah tersebut, tanah yang telah terdaftar adalah sebanyak kurang lebih 78.596 bidang tanah. Estimasi tanah yang belum terdaftar adalah sebanyak kurang lebih 56.014 bidang tanah,” ungkap Abel Bere Asa dihadapan Wabup Alo Haleserens dan warga penerima Sertifikat.
Jumlah bidang tanah yang belum terdaftar, lanjut Abel Bere Asa, dapat diselesaikan pendaftarannya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2024-2028) apabila ditargetkan sebanyak kurang lebih 11.200 bidang tanah/tahun.
Pantauan NTT Pos, kegiatan pembagian sertifikat bagi 250 KK di Tastim juga dihadiri Pimpinan OPD Kabupaten Belu, Ketua Panitia dan Anggota Pertimbangan Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Kapolsek Tasifeto Timur, Camat Tasifeto Timur, Danpos Satgas Pamtas Pos Salore, Ketua Paroki Sadi, Tokoh Masyarakat dan para Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
(ans)