ATAMBUA – Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajemen penanganan Kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Belu melakukan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Korban Kekerasan Terhadap Anak (KTA) serta Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) bagi 60 orang Stakeholder Kabupaten Belu.
Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 November 2023 ini, melibatkan Paralegal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Agama yang berasal dari 12 desa dan Kelurahan dampingan LBH APIK NTT.
Selama proses pelatihan, para peserta didampingi dan difasilitasi oleh tim trainer tingkat Provinsi yang sudah mengikuti Training of Trainer (TOT).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti serangkaian aktivitas yang menarik dan menginspirasi seperti sharing dan diskusi
Markus Mbelo, salah satu peserta mengakui, keberadaan LBH APIK NTT sangat membantu pihaknya dalam upaya menyukseskan program atau kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak melalui pelatihan manajemen penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu.
“Kami (Tokoh Masyarakat, red) menyambut baik dan mendukung pelatihan manajemen di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu pemerintah dalam menyusun program, pembinaan, pelatihan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh layanan bagi korban KTP dan korban KTA di desa,” ungkap Markus.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin didampingi Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Belu, Wendelinus Meak Mali.
Di hadapan peserta, Sekda Belu memotivasi para peserta untuk mengikuti kegiatan pelatihan sebaik mungkin. Salah satu poin yang ditekankan oleh Sekda Belu kala itu adalah terkait pentingnya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, bagaimana bentuk dan pola pengasuhan (Parenting) yang harus diberikan kepada anak dalam usia emas anak atau Golden Age.
“Usia emas anak, menjadi usia di mana anak harus mendapat pengasuhan atau perhatian secara serius karena kualitas masa delan seseorang sangat tergantung pada masa pertumbuhan dan pengembangan anak pada usia emas tersebut,” jelas Sekda Johanes.
Di akhir sambutan, Sekda Johanes mengingatkan peserta agar apa yang diperoleh bisa semaksimal mungkin diterapkan di desa dan kelurahan masing-masing.
“Saya minta semua lembaga mitra, mari bekerja bersama untuk megembangkan program ini. Kita sosialisasi bersama dan kita dampin agar program ini berhasil dan bermanfaat bagi masyarakat,” pintanya.
(ans)