Cornelis Syah: jangan ada aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e

Pengacara, (Advokad), kondang Nusa Tenggara Timur, Cornelis Syah, sekaligus sebagai bagian dari kepemilikan tanah Ra Ra, (ulayat/kawasan), Fiulain, (red= keturunan ibu kandung), di Desa Oebou Kecamatan Rote Barat Daya, menegaskan tanah Ra Ra, (Ulayat), Henula’e di kawasan Fiulain secara adat merupakan kepemilikan sah Sub Suku Henula’e, bukan kepemilikan siapapun.

“Itu tanah ulayat, (ra ra), sub suku Henula’e, bukan milik siapapun. Tanah dalam kawasan Fiulain ini pun kepemilikannya sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), 17 Agustus 1945 dan masuknya agama Kristen ke Pulau Rote,”pungkas Cornelis Syah, kepada media ini melalui telepon selulernya, 081 380 XXX XXX, Kamis, (31/07/2025).

Diterangkan Cornelis, tanah ulayat tersebut lebih kurang 10 hektar are, (ha), berbatasan langsung dengan dua sub suku, yaitu bagian timur, tepatnya setelah batu dedeok dengan Sub Suku Mburalae, (Fam Pandi), sedangkan bagian barat dengan sub suku Ndana Feoh.

“Batas-batas ini sudah ditetapkan dari kehidupan leluhur hingga hari ini,” terang dia.

Syah menambahkan, ada marga dalam Sub Suku Henula’e di Desa Oebou yang dipercaya dari zaman leluhur untuk menjaga tanah ulayat tersebut sampai dengan saat ini, (red=loti mete), yaitu marga Ndun, Adu dan Ndolu.

“Ulayat ini bukan tanah liar atau tidak bertuan. Di atasnya juga ditumbuhi sejumlah pepohonan, seperti tuak, kusambi dan jenis lainnya yang selama ini bila ada keturunan sub suku yang ingin pergunakan bagi pembangunan rumah, biasanya pergi memotong,”ujar dia.

Cornelis Syah mempertegas, kepemilikan tanah ulayat Henula’e tidak bersifat personal atau pun kelompok fam dalam sub suku Henula’e, sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim atau memiliki sepihak dengan menerbitkan surat/sertifikat maka itu tidak diakui karena diluar pengetahuan semua fam dalam sub suku Henula’e.

Karena itu, sewaktu para leluhur exodus dan menyebar dari kawasan Fiulain ke beberapa wilayah masih dalam ex Nusak Ti, Ra Ra, (ulayat) Henula’e, dititipkan penjagaannya kepada marga atau fam tertentu dalam sub suku Henula’e, yaitu marga Adu, Ndun dan Ndolu.

“Dan kalau ada personal yang mengklaim punya sertifikat atas ulayat Ra Ra Henula’e itu pengklaiman sepihak atau penyerobotan atas tanah ulayat tersebut”, pungkas Syah.

Mengakhiri pernyataannya, Cornelis Syah mempertegas kan agar tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e, terkecuali ada izin dari seluruh fam dalam sub suku Henulae di Kecamatan Rote Barat Daya.

Sementara, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang anak sub suku Henula’e, mengajak semua pihak yang menginginkan tanah ulayat sub suku Henula’e agar membuka tikar adat di atas tanah tersebut dan saling duduk menceritakan siapa pemilik, siapa penjaga dan siapa penggarap ata tanah tersebur.

“Kita tempuh jalur yang tidak merugikan dan sangat cepat dan tepat supaya keluarga jangan saling mengklaim dan berseteru. Karena kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai nilai adat dan budaya maka kita pakai hukum adat agar keluarga tetap utuh,” pungkas wartawan ini.

(Tim)

 

.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *