Diduga Serang Kehormatan IB, Kades Oelunggu dan Pj.Kades Ba’a Dale Dipolisikan 

Diduga menyerang kehormatan IB (43) melalui tulisan di muka umum, Kepala Desa Oelunggu dan PJ. Kepala Desa Ba’a Dale serta sejumlah oknum yang semuanya berjumlah 10 orang dilaporkan ke Polres Rote Ndao pada Senin (23/06/2025) oleh IB yang didampingi Kuasa Hukumnya, Yavet A. Mau, S.H. dkk.

Laporan polisi dengan nomor: LP/B/89/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 23 Juni 2025 tersebut telah dikantongi pelapot. Saat ini pelapor sedang menunggu kejelasan dan tindaklanjut penanganan laporan oleh penyidik Polres Rote Ndao.

Sesuai rilis yang di terima NTTPos.com, Yavet A Mau, S.H. menjelaskan kronologis singkat kasus tersebut bermula, diduga terlapor ZLM yang adalah suami pelapor menuduh terlapor FMB berselingkuh dengan IB. kemudian ZLM membuat pengaduan kepada kepala Desa oelunggu terhadap FMB yang adalah warga desa Ba’a Dale.

Atas pengaduan tersebut kemudian kepala desa Kelunggu mengundang teradu FMB, PJ.Kepala Desa Ba’a Dale dan sejumlah saksi yang adalah warga Desa oelunggu. Kemudian dipertemukan ZLM (pengadu) dan FMB (teradu) di kantor Desa Oelunggu, pada hari selasa, 4 Maret 2025.

Lanjut Yavet, dalam pertemuan tersebut FMB membuat pernyataan, “mengaku” bahwa “ia benar memiliki hubungan asmara atau berselingkuh dengan IB”.

Pengakuan FMB tersebut dibuat dalam suatu surat diberi judul “Surat Pengaduan dan Pengakuan Perselingkuhan”.

“Di dalam surat tersebut nama IB dicatut tetapi dalam pertemuan klarifikasi di Kantor Desa oelunggu tersebut, justru IB tidak diundang untuk memberikan klarifikasi, apakah benar IB berselingkuh dengan FMB atau tidak.” beber Yavet.

Yavet menambahkan bahwa kemudian surat pengaduan dan pengakuan perselingkuhan tersebut selain ditandatangani oleh pengadu ZLM dan terdadu ZLM, juga ikut ditandatangani oleh saksi FT, PA, OST, AT, IN, DB, dan diketahui oleh SS yang adalah PJ. Kades Ba’a Dale dan JB yang adalah Kepala Desa Oelunggu.

Bahkan kedua kepala desa membubuhkan cap desa masing – masing pada surat pengakuan dan perselingkuhan tersebut.

Setelah selesai dibuat dan ditandatangani kemudian diduga para terlapor mengedarkan surat tersebut, sehingga akibatnya IB merasa dipermalukan.

Akibat perbuatan tersebut korban merasa dirinya difitnah secara tertulis di muka umum sehingga merasa terhina, kemudian didampingi kuasa hukum melaporkan sejumlah oknum tersebut ke Polres Rote Ndao, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana penghinaan secara tertulis di muka umum sebagaimana tertuang dalam pasal 311 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;

Bahwa berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan penyidik polres Rote Ndao yang menangani kasus tersebut, didalamnya disebutkan bahwa para terlapor akan di proses berdasrkan pasal 310 KUHP yaitu tindak pidana penghinaan biasa.

Oleh karena itu kuasa Hukum IB menyatakan keberatan akan pengenaan pasal tersebut terhadap para terlapor karena yang dilaporkan dalam STPL adalah dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan kebaratan tersebut akan di sampaikan pada saat korban di BAP.

 

(Mekris Ruy)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *