ATAMBUA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belu mengadakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Belu pada Jumat (15/12/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Belu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Marius Fortunatus Loe, S.IP, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Belu, Fredrik L. Bere Mau.
Marius dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi SP4N-LAPOR karena telah diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap pelayan publik berkewajiban menyediakan informasi pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan secara terbuka, tepat sasaran, mudah dan murah.
“Hari ini kita duduk bersama untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Kominfo selaku pihak yang bertanggung jawab terkait pelayanan publik dan lebih khusus terkait dengan pengaduan. Sebagaimana kita ketahui bahwa, kebijakan publik masih belum berjalan secara optimal. Karena itu, dalam sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu atas apa yang dikerjakan di OPD masing – masing.” kata Marius.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Belu, Fredrik L. Bere Mau mengatakan, SP4N-LAPOR sebenarnya sudah lama ada namun berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang semula dikelola oleh Bagian Organisasi lingkup Setda dialihkan ke Dinas Kominfo pada bulan Agustus yang lalu sehingga setelah dilakukan penyerahan secara resmi pada bulan September, maka Dinas Kominfo merasa perlu untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dengan harapan agar semua OPD dapat terlibat.
“SP4N-LAPOR dikelola secara kolaborasi dan gencar ditekankan oleh pemerintah di tingkat pusat bahwa harus jalan, karena sistem pelaporan yang terintegrasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa, di era digital ini, publik mudah saja memantau, menilai kinerja pemerintah apalagi yang terkait dengan pelayanan publik, dengan kondisi itu, maka hari ini kita menghadirkan pejabat penghubung terkait pengelolaan pengaduan ini di masing – masing OPD.” jelasnya.
Pantauan NTT Pos, sosialisasi SP4N-LAPOR kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan SP4N-LAPOR oleh Kepala Bidang Layanan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Belu, Zelia L. Da Costa.
(ans)