Gaji Hakim Naik, Guru Juga Harus: Demi Keadilan dan Masa Depan Bangsa

Oleh: Jusup Koe Hoea

Presiden Prabowo Subianto menggulirkan rencana besar untuk menaikkan gaji dan tunjangan para Hakim sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan dan penghormatan terhadap pilar kekuasaan yudikatif. Kebijakan ini disambut baik karena menandakan keseriusan pemerintah dalam membangun negara hukum yang adil, bermartabat, dan profesional.

Namun, kebijakan tersebut sepatutnya juga menjadi pemantik untuk melihat sektor pendidikan dengan semangat yang sama. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah elemen fundamental dalam sistem nasional, memegang peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Guru bukan hanya pengajar, tetapi pendidik, pembimbing karakter, dan pembentuk generasi penerus bangsa. Mereka mengemban amanah konstitusi untuk mencetak warga negara yang berpengetahuan, berakhlak, dan berdaya saing global.

Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan ketimpangan kesejahteraan yang mencolok antara profesi guru dan beberapa profesi ASN lainnya, seperti hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya. Bahkan dengan sertifikasi guru yang berjalan sejak 2006, masih banyak guru ASN, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), yang berjuang dengan gaji minim dan tunjangan tidak memadai.

Jika hakim dihargai karena tugasnya menjaga hukum dan keadilan, guru pun layak dihargai karena peran krusial mereka menjaga masa depan bangsa.

Meningkatkan gaji guru ASN secara signifikan, setara atau mendekati gaji hakim, akan:

  1. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru.
  2. Mencegah urbanisasi tenaga pendidik ke kota dan menarik guru berkualitas untuk mengabdi di daerah terpencil.
  3. Meningkatkan prestise profesi guru, yang saat ini masih kalah pamor dibanding profesi lain.
  4. Memberikan dampak jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional dan pembangunan SDM unggul.

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Kenaikan gaji dan tunjangan guru ASN secara nasional harus menjadi program prioritas nasional bersama dengan kenaikan gaji penegak hukum.
  2. Pemerintah perlu melakukan review struktural terhadap kebijakan remunerasi ASN, khususnya profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
  3. Penguatan insentif berbasis wilayah dan kinerja, agar guru di daerah tertinggal tidak tertinggal pula dalam aspek kesejahteraan.
  4. Undang-undang tentang Sistem Kesejahteraan Guru perlu didorong untuk menjamin perlindungan, penghargaan, dan peningkatan kualitas hidup guru secara adil dan berkelanjutan.

Keseimbangan antara pembangunan sistem hukum yang adil dan pendidikan yang mencerdaskan adalah fondasi peradaban bangsa. Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin nasional harus memandang kesejahteraan guru setara pentingnya dengan kesejahteraan hakim.

Karena tanpa guru yang sejahtera dan bermartabat, tidak akan pernah lahir hakim, jaksa, dokter, insinyur, atau bahkan presiden yang bijaksana.

 

 

*Jusuf Koe Hoea adalah Ketua Forum Guru NTT.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *