Kenaikan signifikan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 telah memunculkan banyak kritik. Tidak hanya dalam pemberitaan media massa dan sejumlah aksi demonstrasi, juga dalam diskusi para guru SMA/SMK pada sejumlah grup media sosial.
Sesuai pemberitaan sejumlah media, Pergub 22/2025 yang menggantikan Pergub 72/2024 telah menetapkan kenaikan signifikan pada dua pos tunjangan DPRD Provinsi NTT, yakni tunjangan transportasi dan perumahan. Berdasarkan rilis media, tunjangan transportasi anggota DPRD NTT mencapai sekitar Rp23,07 miliar per tahun, sementara tunjangan perumahan menembus Rp18,4 miliar per tahun untuk 65 anggota dewan. Dengan demikian, total beban anggaran untuk kedua tunjangan itu menembus Rp41,4 miliar per tahun.
Meski akhirnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pernyataannya saat pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT dan sejumlah pihak pada Selasa (9/9/2025) mengisyaratkan terbukanya ruang diskusi bersama pihak DPRD NTT untuk mengkaji kembali Pergub tersebut, sejumlah guru SMA/SMK di NTT menilai adanya indikasi praktik ketidakadilan antara Pemerintah dan DPRD Provinsi NTT.
Dalam diskusi di sejumlah grup media sosial yang dikelola Forum Guru NTT, banyak guru membandingkan bagaimana kepentingan pihak DPRD NTT telah diupayakan untuk ditingkatkan hingga menyentuh lebih dari Rp41 miliar per tahun, yang bahkan dinilai tak wajar oleh pihak Ombudsman NTT, sementara kepentingan kesejahteraan guru tak kunjung mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah maupun DPRD Provinsi NTT. Bagi para guru, lahirnya Pergub 22/2005 memperlihatkan betapa pemerintah lebih peduli pada kepentingan pihak DPRD Provinsi NTT dibanding kesejahteraan tenaga pendidik.
Keluhan Guru SMA/SMK di NTT
Dalam sejumlah diskusi, muncul keluhan dari banyak guru mengenai perhatian pemerintah dan DPRD Provinsi NTT terhadap kondisi kesejahteraan mereka. Para guru menyoroti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak hanya kecil, tetapi juga kerap terlambat dicairkan. Banyak guru yang baru menerima TPP untuk tiga bulan sekaligus, atau bahkan harus menunggu hingga akhir tahun untuk mendapatkan hak secara penuh. Selain itu, besaran TPP juga dianggap tidak sebanding dengan beban kerja. Ada guru yang hanya menerima tidak lebih dari Rp200 ribu per bulan, sementara tunjangan tersebut seharusnya bisa menjadi tambahan gaji untuk menopang kesejahteraan.
Juga soal tunjangan beras, hingga kini, guru-guru masih menerima dalam bentuk uang yang dihitung dengan harga Rp6.700–Rp7.000 per kilogram. Padahal, harga beras di pasar saat ini sudah mencapai kisaran Rp15.000 per kilogram. Selisih harga yang begitu jauh dianggap merugikan, karena tunjangan beras tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Para guru berharap Gubernur Melki juga menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan peningkatan kesejahteraan guru-guru di NTT. Sebab, aspirasi mengenai TPP yang tidak konsisten, tunjangan beras yang tidak realistis, serta keterlambatan pembayaran sudah berulang kali disampaikan, namun hingga kini, belum pernah ditindaklanjuti secara serius baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi NTT.
Karena itu, guru-guru meminta agar Gubernur Melki tidak sekadar mengakomodasi kepentingan DPRD NTT melalui kenaikan tunjangan, tetapi juga memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia NTT. Sebab jika pemerintah tidak segera bertindak nyata bagi kepentingan kesejahteraan para guru yang selama ini sudah berulangkali disuarakan, publik terutama para guru akan menilai miring, lahirnya kebijakan Pergub 22/2025 hanya merupakan bentuk pemenuhan kepentingan politik segelintir elit, yang bisa jadi sarat dengan ‘deal-dealan’ dan transaksi kepentingan tertentu.
*Simon Seffi, guru di SMAN 2 Fatuleu Barat-Kabupaten Kupang.

