Jumpa Pers Masalah Puskesmas Tarus, Kadis Yoel Laitabun Dukung Audit Seluruh Puskesmas

Terkait polemik yang melibatkan Kepala Puskesmas Tarus, Marsela Masneno dan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas tersebut yang dipindahtugaskan ke sejumlah Pustu (Puskesmas Pembantu) setelah mempertanyakan pembayaran sejumlah hak mereka, Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang melakukan jumpa Pers pada Senin (20/01/2025).

Sebelumnya, Marsela Masneno ramai diberitakan sejumlah media terkait beberapa hal diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang  yakni secara sepihak melakukan pemindahan Nakes ke pustu pembantu yang terkesan tendensius dan menyalahi aturan karena keberadaan Nakes di puskesmas didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga tidak serta merta kepala puskesmas mengeluarkan surat tugas atau SK untuk memindahkan Nakes.

Marsela Masneno juga diberitakan terkait dana Covid-19 yang belum dibayarkan kepada sejumlah Nakes karena diduga telah dipinjamkan kepada oknum tertentu, termasuk soal penggunaan dana BOK (Bantuan Operasional Kegiatan) Puskesmas dan juga pembayaran insentif Nakes.

Dalam keterangan Persnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun menyampaikan, persoalan yang melibatkan Marsela Masneno sudah ditelusuri oleh pihaknya saat ini.

Yoel Laitabun menyebut seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Kupang harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, seperti pengalihan dana BOK atau pemindahan tenaga kesehatan tanpa regulasi yang jelas, maka dirinya akan mengambil langkah tegas dengan melibatkan pihak berwenang.

“Tidak ada kompromi untuk kepala puskesmas yang melanggar. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti ambil langkah tegas seperti kita lakukan audit internal dengan libatkan inspektorat daerah dan kalau verifikasi bahwa ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan.” tegas Yoel.

Sementara soal pemindahan Nakes ke Pustu, Yoel menjelaskan, sudah sesuai regulasi dengan memperhatikan jenjang pangkat  serta golongan di bidang tenaga kesehatan.

“Pemindahan tentu kita lihat kembali pada SK, karena di dalam SK jika terdapat kekeliruan maka dapat ditinjau kembali. Berkaitan dengan penempatan di Pustu memang juga hal yang penting karena untuk pelayanan kesehatan sekarang menggunakan ILP, sehingga pelayanan sampai di tingkat dusun membutuhkan orang-orang yang profesional, punya kemampuan, punya pengetahuan juga karena sistim ILP ini perlu didukung sehingga penempatan-penempatan itu juga didukung secara teknis dari puskesmas yang tahu persis dari Pustu mana yang terjadi kekurangan karena kemarin ada 13 orang yang lulus P3K sehingga terjadi kekosongan disana.” jelas Yoel.

Yoel Laitabun menyampaikan, dengan adanya keterangan pers yang diberikan maka dirinya menganggap polemik di Puskesmas Tarus sudah selesai, namun dugaan penyimpangan atau pelanggaran tidak akan dibiarkan begitu saja sebab sudah menjadi tanggung jawab pihaknya sebagai pembina di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

Yoel juga mengakui, informasi, kritik dan saran melalui pemberitaan media akan menjadi catatan kritis bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga hal serupa tidak lagi terjadi.

Saat ditanyakan soal permintaan bupati terpilih yang menginginkan adanya audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas di Kabupaten Kupang, Yoel menegaskan pihaknya sangat mendukung sebab langkah tersebut sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan.

“Saya mendukung penuh audit menyeluruh. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana yang merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat.” tegas Yoel.

Pantauan media, Marsela Masneno tidak terlihat dalam jumpa pers bersama sejumlah media sehingga dipertanyakan oleh sejumlah wartawan. Sejumlah awak media merasa kurang puas, sebab objek narasumber yakni Marsela Masneno sebagai Kepala Puskesmas Tarus tidak hadir sehingga belum mengklarifikasi beberapa pertanyaan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sebab secara teknis Marsela Masneno yang harusnya menjawab, bukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sebagai lembaga organisasi pemerintah daerah.

“Secara kedinasan apa yang dijelaskan secara umum sudah betul, namun secara teknis harusnya ibu Kapus ada disini untuk menjawab beberapa pertanyaan kami, yang menurut kami belum terjawab oleh pak kadis, dan memang pak kadis tidak bisa jawab hal itu.” tegas salah satu wartawan dalam sesi tanya jawab.

Seperti yang diberitakan suarantt.com sebelumnya dengan judul “Pertanyakan uang kegiatan BOK dan Insentif, Kapus Tarus Malah pindahkan Pegawai ke Pustu“, polemik pemindahan sejumlah Nakes ke Pustu oleh Kepala Puskesmas Tarus, Marsela Masneno akhirnya berbuntut panjang.

Sejumlah pegawai di Puskesmas Tarus merasa aneh dengan perilaku Marsela Masneno dan Ketua Tim Mutu Puskesmas Tarus Rifi Noning. Pasalnya para pegawai yang mencoba menanyakan haknya malah dipindahkan ke puskesmas pembantu (Pustu) secara mendadak.

Bagi para pegawai, perilaku tersebut sangat tidak manusiawi dan terkesan membungkam pegawai untuk tidak menuntut haknya. Menurut salah satu pegawai  berinisial E (39) yang ditemui 11 Januari  2025 lalu, perilaku kepala puskesmas dan ketua program mutu bukan baru pertama kali mereka rasakan namun sudah berulang kali. Bahkan para pegawai senior yang selama  bertahun- tahun bekerja di bawah kepemimpinan Marsela merasa seperti dalam penindasan dan terintimidasi namun pegawai takut bersuara karena  selama ini kepala puskesmas dan ketua program mutu selalu mengintimidasi mereka untuk dipindahkan bila melawan dengan kehendaknya.

“Pegawai di sini seperti dalam Neraka. ibu Marsela dan ibu Rifi terlalu otoriter dan tidak punya hati. Kami pertanyakan hak kami kok malah dibungkam, bukannya cari solusi untuk membayar hak-hak kami, malah kami di buang ke pustu. Saya sendiri   ditempatkan di Pustu Oelnasi karena selama ini saya sering menanyakan soal penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan juga pembagian program yang tidak merata. Ini berdampak pada penerimaan uang kegiatan BOK, insentif BOK maupun JKN…

…Misalnya penerimaan insentif BOK beberapa waktu lalu di mana ada pegawai yang menerima uang dengan jumlah di bawah seratus ribu, sementara ada yang jumlah uang insentif mencapai delapan juta lebih. Ini merupakan tindakan brutal dan siapapun yang diperlakukan seperti ini pasti merasa tidak adil.” beber E.

E mengisahkan, pada tanggal  9 Desember 2024 rekannya berisial D menanyakan uang kegiatan BOK kepada Rifi Noning selaku Bendahara BOK puskesmas Tarus. Jawaban Rifi bahwa uangnya tidak bisa dibayarkan karena aplikasi sudah terkunci. Karena curiga, maka pada tanggal 12 Desember 2024 E, D, F, H dan beberapa rekan lainnya mencoba untuk meminta penjelasan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. Di sana mereka bertemu dengan Sekretaris Dinas Kesehatan, dokter Yeti.

cerita E, sesuai dengan penjelasan dokter Yeti, ternyata uang tersebut bisa dibayarkan sehingga Rifi dianggap mengibuli mereka karena dana tersebut diduga untuk ‘diamankan’. Mungkin karena merasa akal bulus mereka diketahui oleh korban D,E dan teman-temannya, maka kepala puskesmas dan ketua program mutu melakukan konspirasi untuk memindahkan pegawai tersebut dengan alasan penyegaran di tubuh puskesmas.

“Teman-teman di sini sudah muak dan tidak tahan dengan perilaku kedua oknum ini. Bayangkan kami punya insentif tahap 2 (dua) tahun 2023 dibayarkan melalui rekening pada tahun  2023 kemudian kepala puskesmas perintahkan untuk uangnya diambil dan dikumpulkan kembali dalam bentuk tunai dengan alasan supaya bisa dibagikan merata termasuk kepada tenaga kontrak namun hingga Desember 2023 uang tersebut tidak dibagikan kembali.” ungkap sumber yang lain. Ia menyampaikan, uang  tersebut lenyap entah kemana.

Sumber juga menyampaikan, uang insentif tahap 3 tahun 2023 sudah berulang kali dipertanyakan namun Marsela Masneno hanya mendiamkannya hingga saat ini.

“Dia tidak bayarkan bahkan beredar kabar bahwa kapus sedang menyuruh mantan bendahara 2023 LM untuk memanipulasi kwitansi dengan alasan uang insentif tahap tiga tahun 2023 sudah digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain sehingga dana tersebut tidak bisa dibayarkan.” ungkap sumber.

(Melianus Alopada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *