Kades Netsel Musa Kameo Ikut Rakor PTSL, Ajukan 1033 Bidang Tanah Untuk disertifikasi

Kepala Desa (Kades) Netemnanu Selatan (Netsel), Wemfried Musa Daniel Kameo yang akrab disapa Musa Kameo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada Jumat (24/01/2025).

Rakor Kegiatan PTSL yang dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan kegiatan PTSL sekaligus koordinasi persiapan awal oleh pemerintah desa dalam menyambut kegiatan PTSL Tahun 2025.

Beberapa poin yang didiskusikan dalam rakor antara lain teknis pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan PTSL di desa, Koordinasi kegiatan PTSL di desa melalui rapat dengan tokoh kunci, dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah bila ada masalah dalam proses PTSL.

Dalam Rakor yang diikuti 28 desa di Kabupaten kupang itu, Kades Musa Kameo telah mengajukan sejumlah 1033 bidang tanah di wilayah Desa Netemnanu Selatan untuk disertifikasi.

Karena itu, Kades Musa Kameo menyampaikan, pihaknya juga siap untuk memfasilitasi pihak  ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kupang untuk melakukan penyuluhan program PTSL di Desa Netemnanu Selatan pada awal Februari 2025 mendatang.

Kades Musa Kameo

Kepada media selepas kegiatan, Kades Musa Kameo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah membantu masyarakat melalui kegiatan PTSL agar mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga potensi sengketa tanah di desa dapat dikurangi.

Kades Musa Kameo menegaskan, dirinya bersama teman-teman perangkat desa akan siap untuk menyukseskan program PTSL di Desa Netemnanu Selatan sehingga manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat.

 

(Simon Seffi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *