Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Gelar Rakor Timpora

ATAMBUA – Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Belu, Aloysius Haleserens saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Belu yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di Aula Hotel Matahari Atambua, Kamis (9/11/2023).

Menurut Wabup Alo, Kabupaten Belu merupakan salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Warga masyarakat perbatasan kedua negara tersebut rentan terjerumus dalam persoalan-persoalan kemasyarakatan. Salah satunya adalah masalah pengawasan terhadap orang asing.

Wabup Belu, Aloysius Haleserens saat membuka kegiatan Rakor Timpora tingkat Kabupaten Belu.

Kendala yang paling rentan menurut Wabup Alo ialah, kurangnya penjagaan keamanan di setiap jalur perbatasan. Alhasil masih banyak orang asing yang melewati batas negara tanpa melalui pintu gerbang. Selain itu sangat banyak ‘jalur tikus’ yang terdapat di sekitar batas kedua negara tersebut.

“Masih ada jalan-jalan tikus, jalan-jalan tradisional yang dapat dilalui oleh orang-orang asing untuk tujuan tetentu. Apakah mereka dilarang, mereka tidak dilarang. Silahkan masuk, tapi masuklah dengan cara terhormat lewat pintu gerbang.” kata Wabup Alo.

Wabup Alo mengakui, terbatasnya sumber daya manusia menjadi kendala terhadap pengawasan orang asing. Karena itu, ia meminta kepada stakeholder yang tergabung untuk menerima informasi dari anggota tim pengawas, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing pada wilayah kerja, menyimpan informasi dan membagikannya kepada seluruh anggota tim pengawas.

“Tim pengawas harus menerima masukan dan laporan dari anggota, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi agar data-data yang diperoleh adalah data aktual sebagai informasi penting bagi pimpinan masing-masing dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan lanjutan.” tandas Wabup Alo.

Di akhir sambutan, Wabup Alo mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rakor dengan penuh perhatian agar informasi-informasi yang diperoleh bisa menjadi bahan untuk dilaksakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati mengatakan, Rakor Timpora bertujuan agar tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi, tukar menukar informasi, dan penegakkan hukum dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan upaya penanganannya.

“Kebijakan ini perlu didukung dengan sejumlah srtategi operasional yakni meningkatkan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dan mitra penyelenggara pengawasan orang asing.” tandas Indra.

Rakor pembentukan TIMPORA tingkat Kabupaten Belu, juga dihadiri oleh para Camat dan Lurah se-Kabupaten Belu.

(ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *