Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menahan mantan kepala SMA Negeri Kuanfatu, Jonas S. A. Tana pada Kamis (19/10/2023). Sebelumnya, Jonas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016-2019. Kasus dengan nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 tertanggal 11 Agustus 2023 itu dinilai merugikan Negara sebesar 312.853.269.
Kasie Pidsus Kejari TTS, Samual Sine, SH.MH. menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Jonas S.A Tana dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada penyerahan tahap kedua.
“JPU sudah nyatakan berkasnya lengkap (P21). Untuk mempercepat proses hukum, makanya kita tahan 20 hari ke depan, dan penahanannya langsung di Rutan Kelas IIB Kupang.” kata Samuel.
Samuel juga menyampaikan, berkas tersangka Jonas S. A. Tana akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang pada pekan mendatang.
Tersangka Jonas S.A. Tana disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan surat perintah penahanan (T-7) Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap tersangka Jonas S.A. Tana untuk ditahan di Rutan kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023.
Foto: Tampak Saat Jonas Tana hendak naik mobil kejaksaan
Sementara itu, Jonas Tana yang ditemui tim media di ruang Pidsus Kejari Soe sebelum dirinya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang mengaku kecewa atas tindakan penyidik Kejari TTS yang hanya menetapkan dirinya seorang sebagai tersangka.
“Saya kecewa karena hanya saya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa bendahara tidak ditetapkan juga sebagai tersangka?” ungkap Jonas Tana.
Meski begitu, Jonas mengakui, dirinya siap menjalani proses hukum.
“Sebagai warga negara, saya siap hadapi proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti akan ada tersangka baru selain saya.” kata Jonas.
(Ardi Selan)