Kelurahan Batakte Kupang Barat dijatah 550 Sertifikasi Tanah

Kelurahan Batakte di Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT dalam tahun anggaran 2025 menjadi salah satu kelurahan di antara 5 kelurahan dan desa di Kabupaten Kupang  yang mendapat  proyek Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL).  Selama ini masyarakat lebih mengenal istilah  Prona (proyek nasional) ketika berkaitan dengan sertifikasi tanah.

Ada sedikit perbedaan antara keduanya, seperti dikutip dari laman dero.desa.id, PTSL merupakan program sertifikasi tanah  gratis namun pelaksanaannya berdasarkan wilayah, misalnya desa ke desa, kota ke kota, dan sebagainya. Sedangkan Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur.

Yang membedakan PTSL dari Prona adalah  tanah didata secara sistematis. Artinya meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah. Namun, keduanya kini telah terintegrasi dan sama-sama bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lurah Batakte Ebenheizer Tefu saat dimintai komentar oleh media ini ketika berada di  lokasi pengukuran  wilyah R. 04 RW, 02 Rabu(19/02/2025), mengungkapkan  rasa terima kasihnya, karena program  PTSL sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kelurahan yang ia pimpin.

Menurutnya, selama ini masyarakat di kelurahan Batakte mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah, karena harus memenuhi persyaratan yakni  biaya.

“Saya bersyukur adanya PTSL karena selama ini ada persyaratan-persyaratan antara lain biaya, yang mana kebanyakan masyarakat ini tidak punya dana  untuk bisa mengurus sertifikat. Untuk itu dengan adanya PTSL, tentu sangat membantu masyarakat di kelurahan khususnya Batakte.” ujarnya.

Sampai  hari ini terhitung  sejak hari senin lalu,  karena kondisi hujan dan masalah jaringan, baru sekitar 50an dari target 550 kapling yang sudah diukur  di kelurahan Batakte. Menurut beliau, target  waktu pengukuran tergantung dari kondisi, karena memang tidak diberikan batasan waktu. “Paling tidak antara satu hingga dua bulan ke depan,” jelasnya.

Lurah yang pernah berseragam pol PP ini berharap, program PTSL  terus ada di masa depan, agar tanah-tanah masayarakat, khususnya bagi pemilik yang  tidak mampu dapat  tersertifikasi, sehingga tidak menimbulkan masalah saling menggugat.

”Semoga program gratis ini selalu ada di masa depan, sehingga semua tanah-tanah yang tidak atau  belum bersertifikat,  khusus bagi  masyarakat yang tidak mampu, akan bisa dilakukan, supaya ke depan ini tidak timbul masalah-masalah, khususnya gugat menggugat, karena kebanyakan di sini (Batakte)  banyak tanah tapi banyak yang tidak berserttifikat karena masalah faktor dana (biaya).” ungkap beliau.

Pada kesempatan yang sama,  Alek Suni, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan rasa terima kasih atas hadirnya program PTSL  di kelurahan Batakte.

“Program Sertifikasi tanah  ini bagus untuk masyarakat,  supaya tanah itu jelas statusnya, dan apalagi prona dari BPN  ini gratis. Jadi tanah itu kita harus prona semua supaya jangan ada jual di atas jual,” ungkap Aleks penuh harap.

Untuk diketahui,  Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap merupakan program berskala nasional yang  dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini sudah terlaksana sejak tahun 2018 dan direncanakan tuntas pada tahun 2025. Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam memiliki tanah. Peserta PTSL tidak dekenakan biaya untuk penetapan hak, penerbitan sertifikat, pengukuran dan pemeriksaan tanah. Namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung pemilik tanah seperti, biaya adminsitrasi, meterai, patok tanda batas (pilar) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk pembeli (BPHTB).

Hingga kini, pemerintah telah menerbitkan dan memberikan  sertifikat tanah gratis kepada jutaan warga Indonesia. Ada manfaat yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam program PTSL jika  sudah memiliki tanah bersertifikat, antara lain; menjamin kepastian hukum atas status tanah, mencegah dan meminimalisir konflik kepemilikan tanah, membuka atau mempermudah akses kredit di bank dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan, serta mendukung pemerintah dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan.

 

(Liputan Amatus Bhela)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *