FM Cs telah dipolisikan karena diduga terlibat kasus pengeroyokan pada Kamis (26/12/2024) kepada Oria Mau yang beralamat di jalan Ufa RT 003/RW002, Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Berdasarkan informasi yang didapatkan , laporan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Rote Timur.
FM Cs dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan bukti registrasi laporan polisi bernomor: LP/B/52/XII/2024/SPKT/POLSEK ROTE TIMUR/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 26 Desember 2024 pukul 16:37 WITA.
Kepada media ini korban Oria Mau (27) menguraikan kronologi kejadian bahwa pada saat korban bersama adiknya pulang dari mencari daun untuk memberi makan ternak sapi miliknya, datanglah terlapor Fronses Mau ( FM) dan sejumlah temannya langsung melempari pintu rumah korban dan juga atap hingga rusak dan berlubang di beberapa bagian. Mereka lantas membanting korban ke tanah, kemudian Rivaldi Bulan memukul korban pada pipi bagian kanan.
Tak cukup sampai di situ, terduga pelaku lain atas nama Johanis Bulan kemudian menarik parang milik korban dan lansung mengayungkan ke kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan bengkak pada pipi bagian kanan atas.
“Selain dong lempar kasih hancur seng johanis bulan lari datang lansung ame parang lansung potong di beta punya kepala lalu beta lari.” jelas Oria Mau.
Atas perbuatan mereka, FM Cs terjerat dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau dapat meningkat disesuaikan dengan dampak dari kekerasan yang dilakukan.
Oria Mau dan keluarga seusai membuat laporan polisi pada Kamis (26/12/2024) berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kasusnya sudah kami laporkan di Polsek Rote Timur dan selanjutnya kami menyerahkan semua proses ini ke pihak polisi sesuai dengan SOP Polisi.” kata salah satu keluarga korban
Kapolsek Rote Timur, IPDA Yohn F. Kotta belum memberi respon sejak dikonfirmasi media ini pada kamis (26/12/2024) malam melalui pesan whatsApp.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rote Timur, Bripka Wahyu Martono kepada media ini pada Jumat (27/12/2024) menyampaikan, setiap warga Negara berhak untuk melapor ke Polisi agar ditangani sesuai Hukum Acara pidana dalam pasal 183 KUHAP yang juga mengacu pada pasal 184 KUHAP.
Wahyu menyampaikan, saat ini kedua belah pihak sudah membuat laporan polisi (LP).
Terkait perkembangan penanganan, Wahyu menyampaikan, pihaknya masih dalam tahap meminta klarifikasi dari saksi-saksi karena dari klarifikasi kedua pelapor, olah TKP, dan hasil Visum tidak sinkron sehingga kronologis perkara belum tergambar secara utuh.
“Prinsip kami, setiap laporan yang dibuat kami tidak tahu yang diceritakan oleh pelapor adalah fakta yang terjadi atau bukan, sehingga untuk membuktikan kebenaran laporan, hukum memberikan instrumen yang namanya alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP. Jika laporan yang dibuat oleh pelapor sinkron dengan alat bukti dalam pasal 184, itu artinya yang di laporkannya sesuai fakta. Jika tidak sinkron berarti ada fakta yang tidak diungkapkan oleh pelapor atau ada fakta yang dibelokkan oleh pelapor. Dan untuk saksi, hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan.” jelas Wahyu.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Oria Mau (27 tahun) menjadi korban pembacokan pada bagian kepala setelah diserang oleh sekelompok orang di kampung Ufa, Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 08. Saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang berada di dalam rumah, sementara adik korban berada di luar rumah, lalu datanglah sekelompok orang melakukan penyerangan.
Menurut pengakuan Trifen Mau, adik korban yang berhasil lolos dari penyerangan, tiba-tiba terdengar suara teriakan ”Hajar, serang.“ dari sekelompok orang. Mendengar teriakan itu, lantas dirinya langsung kabur melarikan diri.
“Yang melakukan penyerangan itu sekira belasan orang tapi yang beta (saya) kenal itu Sem Mau, Yohanis Bulan, Gil ngulu, Yosep Ngulu dan Josua Hatibanusu.” ungkap Trifen Mau kepada media ini pada Kamis (26/12/2024) siang melalui telepon seluler.
Trifen menduga motif penyerangan tersebut dipicu adanya permasalahan penutupan akses jalan menuju rumah korban yang dilakukan oleh para terduga pelaku sejak bulan Agustus.
“Mereka tutup jalan masuk ke rumah sejak bulan Agustus, terus tanggal 24 kemarin saya pulang dari kupang buka untuk kasih masuk motor ke rumah juga. Mulai dari itu malam mereka sering lempar rumah, dengan tadi pagi mereka datang serbu masuk rumah ko potong kaka. Kemarin tanggal 25 sore beta lansung lapor di kepala desa Gerson Dafa dan kepala desa bilang nanti tanggal 27 baru panggil mereka (terduga pelaku) lalu tadi pagi langsung dong pigi serang di rumah jadi dong pigi lempar kasih hancur rumah punya seng dan kejar Katong ko potong tapi beta lari tinggal Kaka dan bapak sa di rumah.” jelas Trifen.
Akibat dari penyerangan tersebut korban Oria mau mengalami luka bacok pada kepala bagian kanan.
Trifen Mau usai berhasil lolos dari kejaran belasan Pemuda itu langsung mendatangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut.
(Mekris Ruy)