ATAMBUA – Dalam rangka meningkatkan kapasitas inti di pintu masuk dan kesiapsiagaan terhadap Kadaruratan Kesehatan Mayarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Atapupu, Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kupang bekerja sama dengan Lintas Sektor Pelabuhan Atapupu menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Public Health Emergency Of International Concer (PHEIC).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Rabu (22/11/2023) ini merupakan upaya konkrit Kantor Kesehatan Palabuhan Kelas II Kupang dalam menghadapi masuknya penyakit yang berpotensi menjadi KKMMD serta semua kejadian lainnya yang berpotensi menimbulkan PHEIG.
Wakil Bupati (Wabup) Belu, Aloysius Haleserens saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi PHEIC menjelaskan, seiring dengan adanya perkembangan yang begitu pesat dan kemampuan manusia untuk menciptakan sesuatu yang lebih canggih, maka terciptalah teknologi modern, sehingga memudahkan manusia untuk melakukan berbagai aktifitas. Salah satunya melalui perpindahan penduduk antar wilayah atau negara melalui transportasi udara, laut dan darat turut berperan dalam penyebaran penyakit menular.
“Pada 4 Agustus 2023, Indonesia telah menetapkan berakhirnya status Pandemi Covid-19 malalui Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Total kasus Covid-19 hingga 11 November 2023 tercatat 6.813.968 kasus dengan rincian 161.920 orang meninggal dan 6.6647.012 sembuh, tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi,” jelas Wabup Alo Haleserens.
Dijelaskan pula, ancaman kesehatan yang sekarang menjadi perhatian adalah Penyakit Monkey Pox (Mpox) yang ditetapkan sebagai PHEIG atau KKM-MD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 23 Juli 2022 dan telah dicabut statusnya pada 11 Mei 2023 yang lalu.
“Kasus ini (Mpox) masih terus dilaporkan oleh berbagai negara, di mana per 11 November 2023 penambahan kasus di Cina 39 kasus dan thailand 23 kasus. Sehingga total per 11 November 2023 menjadi 91.337 kasus konfirmasi dengan 157 kematian. Di Indonesia sendiri, hingga 11 november 2023 dilaporkan bahwa, ada 44 kasus yang tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan kepulauan Riau,” jelas Wabup Belu.
Sebagai upaya penanggulangan KKMMD ini, Pemerintah RI menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit, pandemic global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia.
Wabup Aloysius menambahkan, dalam upaya penanggulangan Covid-19 Pemerintah RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan Masyarakat Covid-19, dan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, baik di tingkat Provinsi, kabupaten/kota.
Wabup Alo Haleserens juga mengatakan, globalisasi penyakit menular akan sangat berpengaruh terhadap human security. Hal ini tidak hanya menyebabkan penderitaan masyarakat di berbagai negara, namun juga akan mengurangi kepercayaan publik terhadap negara yang bersangkutan, melemahkan dasar ekonomi, perubahan tatanan sosial dan ketidakstabilan regional.
“Rencana kontinjensi merupakan proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disetujui, tindakan manajerial dan teknis ditentukan, dan sistem untuk menanggapi kejadian disusun agar dapat mencegah, atau mengatasi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi,” ungkapnya.
Tambah Wabup, Dokumen Rencana Kontinjensi KKMMD merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas negara dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimuat dalam kerangka kerja International Health Regulations (IHR) tahun 2005. Bahwa pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, lintas batas darat negara) harus mempunyai kemampuan utama (core capacity) antara lain rencana menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat global.
“Pemenuhan kapasitas IHR (2005) di Pelabuhan Laut Atapupu merupakan tanggung jawab bersama seluruh lintas sektor terkait temasuk pihak swasta dan masyarakat di bawah koordinasi dan tanggung jawab koordinator yang telah ditetapkan. Selain itu, penerapan IHR (2005) bukan saja menjadi tanggung jawab Kantor Kesehatan
“Saya harap, kegiataan ini ditindaklanjuti secara terintegrasi dengan melibatkan semua sektor terkait guna meningkatkan kemampuan bersama baik dari aspek prosedur, sarana, prasarana, SDM serta pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman permasalahan kesehatan di Kabupaten Belu khususnya di Pelabuhan Laut Atapupu,” imbuh Wabup Alo Haleserens.
Informasi lain yang dihimpun, Berdasarkan data dari KKP Wilker Pelabuhan Laut Atapupu pada Tahun 2023 (data per Oktober 2023) jumlah kedatangan dan keberangkatan kapal sebanyak 463 kapal. Kedatangan penumpang per Oktober Tahun 2023 sebanyak 10.210, keberangkatan penumpang sebanyak 9.584. Sebagai pintu masuk, maka Pelabuhan Laut Atapupu berpotensi terhadap ancaman penyebaran penyakit yang meresahkan masyarakat melalui media alat angkut, orang dan barang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes RI, Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kepala KSOP Kelas II-Atapupu, Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, Kepala BPBD Kabupaten Belu, Komandan Satpol Air Atapupu dan Komandan Pos AL Atapupu.
Hadir pula Koordinator Beacukai Atapupu, Koordinator Imigrasi Atapupu, Kepala Wilayah Kerja Karantina Pertanian Atapupu, Kepala Puskesmas Atapupu dan Puskesmas Silawan, Kepala PT. Pertamina TBBM Atapupu dan Pimpinan Perusahaan Pelayaran Cabang Atapupu.
(ans)