AmarasiSelatan,NTTPos.com.- Bertempat di UPTD SD Negeri Retraen, Senin (17/03/25), para Operator Dapodik Sekolah Dasar se-Kecamatan Amarasi Selatan berkumpul. Mereka tidak sekadar berkumpul, namun berkumpul dalam satu diskusi dan kerja yang alot. Diskusi dan kerja ini di bawah pimpinan Operator Dapodik Kabupaten Kupang, Amran Afi. Amran berada di Amarasi Selatan atas permintaan dan kesepakatan dengan para Operator Dapodik Sekolah Dasar.
Dalam kesempatan berdiskusi dan kerja, para Operator berpeluang untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan input data di dalam aplikasi dapodik seperti: data satuan pendidikan, data guru, tenaga kependidikan, peserta didik, sarana-prasarana.
Contoh kecil validasi data seorang guru dengan nama Markus, S.Pd; nama seperti ini tidak valid di dalam dapodik; validasinya tidak mencapai 100%. Mengapa? Karena gelar akademik tidak harus disertakan ketika menginput data nama ke dalam kolom nama. Gelar akademik yang dimiliki seseorang ditempatkan pada kolom yang diperuntukkan untuk maksud itu.
Bahwasanya telah terjadi koneksivitas antar institusi, yakni Dinas Kepedudukan. Nama yang tertera di dalam data yang dimiliki Dinas Kependudukan terkoneksi dengan dapodik di sekolah dan dinas pendidikan dan banyak institusi lainnya. Nama yang valid ada pada Dinas Kependudukan, misalnya Markus tadi, tidak lagi ada gelar akademiknya. Maka, hal ini dengan sendirinya terkoneksi pada aplikasi milik instansi lain yang memerlukan nama orang/pegawai/karyawan di tempat kerjanya.
Tentang guru yang mendapat tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di unit sekolah lain, tetap berinduk pada sekolah di mana ia ditugaskan. Ia tidak boleh menggeser data miliknya ke sekolah di mana ia menjadi Plt. Hal ini akan berdampak terjadi dualisme data yang berdampak pada dirinya. Pengecualian pada Kepala Sekolah definitif, ia harus memindahkan data diri dari sekolah sebelumnya ke sekolah baru di mana ia menjadi kepala sekolah.
Kekurangan jam mengajar yang terjadi, itu akibat kelebihan guru mata pelajaran atau guru kelas sementara terjadi kekurangan rombongan belajar. Betapa sulitnya saat ini untuk membuat MoU dengan sekolah lain. Pemberian tugas tambahan kepada guru untuk memenuhi jumlah jam mengajar paling banyak 6 jam pelajaran.
Bila mengikuti perkembangan informasi tentang segala hal yang berhubungan dengan kemudahan-kemudahan yang diwacanakan oleh para pejabat, baiklah jangan segera menelannya. Mengapa? Setiap kebijakan harus dibuatkan aturan teknisnya dan diintegrasikan ke dalam aplikasi, seperti dapodik, barulah dapat diinput data dan melakukan validasi.
Banyak hal dapat divalidasi di dalam dapodik yang berhubungan dengan sekolah, namun perlu mendapat perrhatian yakni input data sesuai fakta, bukti nyata.
Pemerintah Daerah Kabupaten perlu memperhatikan para Operator dengan menaikkan status mereka menjadi tenaga kontrak daerah. Hal ini akan sangat berdampak baik pada kesejahteraan para Operator yang rerata adalah guru-guru honorer. Demikian harapan para Operator Dapodik yang disampaikan pada kesempatan diskusi (konsultasi) dan kerja dapodik di Kecamatan Amarasi Selatan. (*Roni*)