Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang.
PPDB bertujuan antara lain pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Kedua; memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah pada jenjang SMA/SMK agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Ketiga; memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Keempat; menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olah raga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan) dan berprestasi di bidang nilai akademik. Kelima; memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu sebagaimana amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.
Tahun ini, sebanyak 966 satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK negeri dan swasta di Provinsi NTT akan menerima peserta didik baru. Dari jumlah ini, 615 diantaranya adalah jenjang SMA dan sebanyak 351 jenjang SMK.
Total SMA terakreditasi A sebanyak 164, terakreditasi B sebanyak 217, terakreditasi C sebanyak 177, tidak terakreditasi sebanyak 4 dan belum terakreditasi sebanyak 53. Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, terakreditasi B sebanyak 137, terakreditasi C sebanyak 111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61.
Khusus di Kota Kupang, terdapat 64 SMA negeri dan swasta. Jumlah SMA negeri sebanyak 13 sekolah dan SMK sebanyak 8 sekolah. Selebihnya sekolah swasta.
Sejumlah SMA dan SMK negeri diantaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan berlangsung pada tanggal 19 – 21 Juni 2023. Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline akan dimulai tanggal 19 Juni – 10 Juli 2023.
Permasalahan PPDB
Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.
Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan. Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan.
Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar. Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan. Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah.
Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB. Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.
Peraturan Terkait PPDB
Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.
Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.
Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.
Ketiga; Khusus SMA akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi dan Jalur Khusus jenjang memperhatikan daya tampung. Beberapa jalur PPDB antara lain jalur zonasi, Afirmasi, Prestasi akademik/ non akademik dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Pemantauan Pelaksanaan PPDB
Dalam rangka menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan demi peningkatan akses layanan pendidikan, maka PPDB tahun ini melibatkan berbagai pihak guna melakukan pemantauan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, ombudsman RI, KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Kita semua berharap agar seluruh sekolah mematuhi keputusan dinas pendidikan tentang penetapan daya tampung sekolah khusus terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas. Pun demikian agar pemerintah provinsi tetap kokoh pada juknis yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan penambahan rombongan belajar sebagai solusi apapun besarnya tekanan publik yang muncul.
Hal ini semata-mata karena tanggung jawab kita semua untuk menjaga proses PPDB agar tetap kredibel guna menghasilkan output pendidikan yang berkualitas.
Kita semua yakin bahwa tidak ada hasil yang mengkhianati proses. Semoga.