Nahas bagi FWT (17), pelajar putus sekolah asal Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT yang dirudapaksa oleh MA dan tiga teman prianya pada Minggu (04/02/2024) lalu.
Saat ini IM, salah satu kerabat FWT telah melaporkan MA dan tiga temannya ke Mapolres Rote Ndao dengan nomor LP/B/18/II/2024/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT/5 Februari 2024.
Kapolres Rote Ndao melalui Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurjahyo saat dikonfirmasi media ini pada Senin (19/02/2024) membenarkan sudah ada Laporan Polisi (LP) dari IM, salah satu kerabat FWT. Anam Nurjahyo juga menguraikan kronologis kejadian tersebut.
Pada Minggu (04/02/2024) lalu sekira pukul 19.00 wita, korban FWT dihubungi melalui messenger oleh terlapor untuk dijemput dengan tujuan untuk diperkenalkan ke orang tua (ortu) terlapor yang tinggal di Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya.
Sekira pukul 23.00 wita, korban keluar dari jendela rumah menuju ke tempat terlapor berada. Selanjutnya terlapor membawa korban bukan ke rumah terlapor, namun menuju ke rumah Ti’i (Tante) terlapor.
Saat tiba di rumah tersebut, terlapor bersama korban masuk ke dalam rumah melalui pintu bagian belakang lalu menuju ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.
Setelah melakukan hubungan badan, terlapor membawa korban menuju ke SMPN 3 Oelasin. Saat itu ada tiga teman terlapor yang sudah menunggu.
Korban sempat meminta terlapor untuk mengantarkannya pulang namun terlapor mengatakan “sebentar baru di antar.”
Lalu terlapor mengajak korban menuju ke dalam salah satu ruang kelas, tetapi korban langsung melarikan diri namun dikejar oleh para pelaku. Para pelaku membawa paksa korban ke dalam kelas kemudian dirudapaksa secara bergiliran.
Setelah itu, korban baru diantar pulang oleh terlapor bersama satu temannya sekira pukul 04.00 dini hari ke tempat awal penjemputan.
Saat melewati jalan setapak, ada saksi yang melihat korban dibonceng oleh terlapor. Karena kedapatan, pelaku dan korban melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Saksi bersama pelapor kemudian mencari dan menemukan korban bersama terlapor sedang berada di dalam semak-semak.
Atas kejadian itu kemudian pelapor ke Mapolres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi.
Anam juga menyampaikan, saat ini kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan dan pihak Polres Rote Ndao sudah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban. Kasus tersebut, kata Anam, ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Rote Ndao.
(Rudianto Mandala)