Ombudsman NTT Minta MAN Nagekeo Pertimbangkan Siswa yang dipulangkan Agar Kembali Sekolah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton meminta pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nagekeo di Kabupaten Nagekeo mempertimbangkan agar siswa yang telah dipulangkan karena mencabut colokan listrik di salah satu stand pameran SMK Gonzaga bisa kembali bersekolah di MAN Nagekeo.

Darius pada Minggu (13/10/2024) siang menyampaikan, pihaknya telah mencermati informasi yang telah menjadi atensi publik mengenai seorang siswa kelas XII berinisial AM yang dikeluarkan dari MAN Nagekeo sejak 3 Oktober 2024 karena mencabut colokan listrik di salah satu stand pameran SMK Gonzaga pada malam penutupan Festival One Be pada 26 September 2024.

Darius menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi via telepon dan whatsAap dengan Kepala Bidang Pendidikan Kanwil Agama Provinsi NTT, Kantor Departemen Agama Kabupaten Nagekeo, Kepala Sekolah dan Humas MAN Nagekeo pada Minggu (13/10/2024).

Kepada seluruh pejabat tersebut, jelas Darius, pihaknya menyampaikan beberapa hal antara lain, agar dalam keputusan pemulangan siswa tersebut, sekalipun telah mengacu kepada tata tertib sekolah, MAN Nagekeo harus berpedoman pada Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Darius menjelaskan, sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik adalah berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain sementara sesuai Ayat (4) permendikbudristek tersebu, pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:
a. tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik mengakibatkan Korban mengalami:
1. luka fisik berat;
2. kerusakan fisik permanen;
3. kematian; dan/atau
4. trauma psikologis berat, dan
b. terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

“Dengan demikian mengacu pada peraturan tersebut, jika anak tersebut tidak ingin dipindahkan atau belum bersedia sekolah ditempat lain, agar dewan guru MAN Nagekeo mempertimbangkan kembali agar anak tersebut tetap sekolah di MAN Nagekeo.” tegas Darius.

Darius juga menegaskan, pemulangan siswa sesuai Permendikbristek harus sesuai mekanisme dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut termasuk rekomendasi dari dinas pendidikan/kandep agama.

Darius juga meyampaikan, para pejabat Kanwil Agama dan Kandep Agama Kabupaten Nagekeo yang dihubungi Ombudsman NTT menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah dikomunikasikan saat pertemuan di MAN Nagekeo dan meminta pertimbangan sekolah bilamana anak tersebut tidak bisa lagi dipindahkan ke sekolah lain karena sistem mutasi siswa khusus madrasah telah ditutup sebab siswa AM tersebut sementara duduk di bangku kelas XII.

Kandep Agama Kabupaten Nagekeo, jelas Darius, akan berkoordinasi kembali untuk mengingatkan terkait pedoman yang diatur Permendikbudristek.

Darius menyampaikan, dirinya juga telah menegaskan kepada para pejabat Kanwil Agama dan Kandep Agama Kabupaten Nagekeo bahwa Ombudsman NTT akan terus memonitor perkembangan permasalahan tersebut dan meminta MAN Nagekeo agar memedomani Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *