Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi NTT pada Senin (02/06/2025) malam agar memerintahkan Kepala Sekolah SMAN Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur untuk mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite karena setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.
Sesuai rilis yang disampaikan pada Selasa (03/06/2025) pagi, Darius menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari pihak Dinas PK Provinsi NTT, peserta didik yang dipulangkan oleh pihak SMAN Tanjung Bunga sehari sebelumnya kini telah diijinkan mengikuti ujian pada hari ke-2, sementara mata pelajaran hari pertama ujian yang terlewatkan akan dilakukan ujian susulan.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi atas koordinasinya.” tulis Darius.
Darius sebelumnya menjelaskan, pada Senin (02/06/2025) malam pihaknya telah menerima keluhan dari para orang tua peserta didik SMA Negeri Tanjung Bunga yang pada intinya mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite sebelum mengikuti ujian sehingga bagi para peserta didik yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.
Darius dalam rilisnya menegaskan, guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah, pihaknya perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian pihak sekolah dan pemangku kepentingan terkait di NTT, antara lain seperti yang dikutip media ini sebagai berikut:
Pertama; Kami mohon perhatian kepada semua SMA dan SMK Negeri se-NTT agar dalam mengambil keputusan terkait peserta didik yang belum lunas membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/1539/PK 2.2/2024. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/1539/PK 2.2/2024 tanggal 19 April 2024 tentang peserta didik wajib mengikuti Ujian Sekolah tanpa terkecuali. Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan belum membayar sumbangan komite/pungutan pendidikan.
Kedua; Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.
Ketiga; Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.


