Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang meminta Komisi Sidang Kode Etik Polri untuk menguatkan putusan sidang etik terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua, yang kini menempuh upaya banding.
Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap AKP Serfolus Tegu Dua digelar oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9 Januari 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswa, Narsinda G. Tursa.
Kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri” pada 21 Oktober 2025. Dalam grup tersebut, Narsinda membagikan tautan tulisan opini Pastor Steph Tupeng Witin, SVD, yang mengkritik dugaan praktik mafia proyek Waduk Lambo dan menyebut nama AKP Serfolus Tegu Dua.
Dalam diskusi itu, Narsinda meminta AKP Serfolus Tegu Dua yang baru ditambahkan ke dalam grup untuk memberikan tanggapan agar diskusi berjalan secara berimbang. Namun, sehari setelah diskusi berlangsung, Narsinda mengaku menerima panggilan telepon dari AKP Serfolus Tegu Dua dengan nada marah disertai ancaman.
Rekaman percakapan yang kemudian beredar luas memperdengarkan pernyataan bernada intimidatif, antara lain, “kau urus kuliah saja, tidak usah berkomentar,” serta ancaman untuk “bertemu di Polres” jika korban tidak meminta maaf. Ancaman tersebut juga disertai rujukan pada kemungkinan pelaporan dengan pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menindaklanjuti peristiwa itu, PMKRI Cabang Kupang mendampingi korban melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada 22 Oktober 2025. PMKRI juga menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTT sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani secara tegas, cepat, dan transparan tanpa pandang bulu.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan AKP Serfolus Tegu Dua terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan korban, mutasi jabatan, serta demosi selama satu tahun.
Namun demikian, AKP Serfolus Tegu Dua memilih menempuh upaya banding sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum internal Polri. Sesuai ketentuan, pengajuan banding diberikan tenggat waktu 21 hari sejak putusan dibacakan. Apabila dalam tenggat tersebut tidak diajukan banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PMKRI Cabang Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk perjuangan terhadap keadilan, penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda.
Menanggapi proses banding tersebut, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, meminta agar komisi sidang kode etik tetap menguatkan putusan yang telah dijatuhkan.
“Kami sangat mengharapkan proses banding ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga meminta komisi sidang kode etik untuk menguatkan putusan yang sudah ada,” ujar Yido.
Ia juga menyampaikan dukungan kepada Polda NTT agar berani menindak tegas oknum kepolisian yang dinilai tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama baik institusi.
Lebih lanjut, Yido menegaskan bahwa PMKRI Kupang akan terus mengawal proses banding agar berjalan secara objektif serta bebas dari intervensi dan tekanan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan pelanggaran etik ini harus ditempatkan dalam kerangka besar reformasi Polri yang berkelanjutan dan nyata.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan atau seremonial semata. Penegakan kode etik yang tegas dan transparan adalah indikator utama keberhasilan reformasi itu sendiri,” tegas Yido.
Ia menambahkan, keberanian institusi Polri dalam menindak oknum yang melanggar aturan akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam membangun profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.
“Penguatan putusan sidang etik bukan hanya soal sanksi terhadap individu, tetapi juga bagian dari upaya membersihkan institusi dan memastikan Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
(Hans Sahagun)








