Polda NTT Tes Urine 23 Pejabat Utama, Hasilnya Negatif

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan tes urine terhadap 23 Pejabat Utama (PJU) pada Selasa (24/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT sebagai komitmen mewujudkan institusi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika sekaligus mempertegas integritas pimpinan di lingkungan Polri.

Tes urine yang digelar dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) turut dihadiri Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Pemeriksaan urine dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk memastikan seluruh unsur pimpinan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Proses tes urine berlangsung ketat dan transparan di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT. Tim medis menggunakan alat drug abuse test merek Glory Diagnostic dengan enam parameter pemeriksaan, yakni Amphetamine, Methamphetamine, Morphin, Cocaine, THC atau ganja, dan Benzodiazepam.

Dari total 23 sampel urine yang diperiksa, tidak ditemukan satu pun indikasi penyalahgunaan narkotika. Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. Kapolda NTT menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam memperkuat pengawasan internal. Ia menekankan bahwa komitmen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat untuk memastikan seluruh personel, khususnya jajaran pimpinan, bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan pelaksanaan tes urine ini, Polda NTT berupaya menunjukkan keseriusannya menjaga marwah institusi sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Oknum Kapolres dan Ajudan Terjerat Kasus Narkoba

Langkah pengawasan internal yang dilakukan Polda NTT menjadi penting di tengah sorotan nasional terkait kasus dugaan keterlibatan oknum perwira kepolisian dalam peredaran narkoba. Dalam kasus yang mencuat pertengahan Februari 2026, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama mantan Kasat Resnarkoba yang juga disebut sebagai ajudannya, AKP Malaungi, diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dan penerimaan uang dari bandar narkoba.

Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Kasus itu menambah daftar panjang penindakan internal terhadap oknum aparat yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun diduga membekingi jaringan peredaran. Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan secara konsisten menyatakan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikenai sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sejumlah pernyataan pimpinan Polri di tingkat pusat juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai institusi melalui penyalahgunaan maupun perlindungan terhadap bisnis narkoba. Langkah tes urine berkala, razia internal, serta pengawasan ketat oleh Propam menjadi bagian dari strategi pencegahan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *