Seleksi PPPK di Rote Ndao Dinilai Mudah Dicurangi, Diduga Pemkab Lamban Sikapi

Sejumlah pihak di Kabupaten Rote Ndao menilai sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut terkesan mudah dicurangi. Dugaan ini mencuat setelah muncul kasus MMB, seorang oknum guru PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap lolos seleksi.

MMB diduga tidak pernah mengajar pada tahun 2021 atau disebut sebagai “guru siluman”, namun tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pada tahun tersebut dan berhasil lulus seleksi PPPK. Bahkan, nama MMB masih tercantum dalam sistem sebagai guru aktif hingga tahun 2024.

Persoalan ini justru terungkap dari ayah kandung MMB sendiri, yang secara sukarela mengajukan surat kepada Bupati Rote Ndao agar SK PPPK anaknya dicabut karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Saat informasi tersebut viral di media sosial, MMB kemudian membuat surat pernyataan di hadapan kepala sekolah dan para guru di SD GMIT Oesamboka, Kecamatan Lobalain. Dalam surat tersebut, MMB mengakui bahwa pada tahun 2021 dirinya belum menjadi guru honorer di sekolah tersebut.

Terkait surat pernyataan itu, Pelaksana Tugas Kepala SD GMIT Oesamboka, Ribka Tallo Manafe, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (16/4/2025), membenarkan bahwa MMB telah membuat surat pernyataan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ribka Tallo Manafe.

Ribka juga menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa surat pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai atau berisi informasi palsu saat mengikuti seleksi PPPK.

Pihak tersebut juga menduga SK pengangkatan guru pada tahun 2021 dapat diperoleh melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao karena saat itu penerbitan SK dilakukan secara kolektif oleh dinas. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang berperan dalam meloloskan berkas yang tidak valid.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui dinas terkait terkesan sengaja membuat lamban dalam menindaklanjuti persoalan ini, sehingga hingga kini belum ada langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi berkas.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao menyatakan tengah melakukan kajian terhadap persoalan administrasi MMB. Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao, Morids Bulan, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan operator terkait guna memverifikasi dokumen administrasi yang bersangkutan.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Rote Ndao sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Rote Ndao, Ernes Sulla, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pendidikan. Jika terbukti terdapat masalah administrasi, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya sesuai aturan, termasuk kemungkinan mengusulkan pencabutan SK PPPK ke BKN Pusat.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *