Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, setelah sempat tertunda selama tiga pekan.
Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (14/4), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Herlina Rayes, S.H., M.Hum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat isu penelantaran dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum secara tegas.
(Hans Sahagun)

