Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat memimpin dialog virtual bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) di seluruh NTT pada Kamis (5/3/2026) mengakui, sengaja membuka lebih awal masalah PPPK agar semua pihak dapat membahas solusi bersama sekaligus menarik perhatian nasional terhadap persoalan tersebut.
Dalam dialog yang menghadirkan tenaga PPPK dari sektor pendidikan hingga kesehatan di 22 kabupaten itu, Gubernur Melki menjelaskan, pembahasan lebih awal masalah PPPK penting untuk mencegah keputusan mendadak tanpa pembahasan yang jelas.
Pemerintah daerah, tekan Melki, ingin memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses diskusi yang matang. Menurutnya, pemerintah tidak ingin merumahkan PPPK sehingga membuka dialog secara terbuka agar semua pihak dapat mencari solusi bersama.
“Saya tidak ingin nanti tiba-tiba di ujung jalan tidak ada pembicaraan, lalu mendadak ada keputusan yang merugikan Bapak dan Ibu semua. Karena itu kita buka lebih awal supaya kita semua bisa bersiap dan mencari solusi bersama.” tekan Gubernur Melki.
Dialog tersebut juga membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.
Melki menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Karena itu, pemerintah daerah mulai membicarakan kemungkinan solusi sebelum aturan itu memunculkan dampak lebih luas.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan mendorong pengkajian ulang regulasi tersebut di tingkat nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah perubahan batas belanja pegawai dari 30 persen menjadi 40 persen.
Selain itu, pemerintah provinsi juga berupaya memperluas ruang fiskal daerah. Pemerintah provinsi menempuh langkah tersebut melalui peningkatan transfer dana dari pemerintah pusat serta penguatan pendapatan asli daerah.
Melki menjelaskan peningkatan PAD akan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana itu untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pengelolaan tenaga PPPK.
PPPK Sampaikan Kegelisahan
Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK di NTT menyampaikan berbagai kegelisahan kepada pemerintah provinsi. Mereka terutama khawatir terhadap kemungkinan pemerintah merumahkan PPPK akibat keterbatasan fiskal daerah.
Salah satu peserta dialog, Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora, menyampaikan kekhawatiran tersebut.
Ia menjelaskan formasi guru di sekolahnya hampir seluruhnya diisi tenaga PPPK. Jika pemerintah mengurangi jumlah PPPK, proses belajar mengajar berpotensi terganggu.
Menurutnya, jika pemerintah merumahkan guru PJOK maka sekolah akan kekurangan tenaga pengajar pada mata pelajaran tersebut. Kondisi itu dapat berdampak langsung pada kegiatan pendidikan di sekolah.
Peserta lain dari daerah terpencil juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai banyak sekolah sangat bergantung pada tenaga PPPK.
Seorang guru dari SMK Negeri Basmuti menjelaskan kondisi di sekolahnya. Saat ini sekolah tersebut memiliki tiga guru berstatus PNS dan delapan guru berstatus PPPK.
Guru tersebut mempertanyakan kemampuan tiga guru PNS menjalankan seluruh proses pendidikan jika pemerintah merumahkan delapan PPPK. Kondisi itu dinilai akan sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran.
Dorong Pertemuan dengan Pemerintah Pusat
Selain menyampaikan kekhawatiran, para PPPK juga mengusulkan berbagai solusi. Salah satu aspirasi yang paling sering muncul yaitu permintaan agar pemerintah pusat meninjau kembali UU HKPD.
Melki menilai persoalan ini tidak hanya terjadi di NTT. Banyak daerah lain di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa terkait keterbatasan fiskal.
Karena itu, ia berencana mengajak para kepala daerah di NTT bertemu pemerintah pusat. Pertemuan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melki berharap langkah tersebut dapat membuka ruang dialog lebih luas sehingga semua pihak dapat menemukan solusi kebijakan tanpa merugikan tenaga PPPK di daerah.
(Tim)

