Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya bensin di wilayah Amfoang dalam beberapa waktu terakhir sejak awal Mei 2026 dirasakan cukup serius terutama di empat kecamatan wilayah pesisir, yakni Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara, dan Amfoang Timur. Selain karena akses jalan yang belum sepenuhnya pulih setelah musim hujan, kebutuhan masyarakat terhadap BBM jenis bensin juga meningkat tajam bertepatan dengan musim panen. Di banyak desa, masyarakat menggunakan mesin perontok padi yang sebagian besar berbahan bakar bensin. Aktivitas pertanian saat panen saat ini mendorong konsumsi BBM dalam jumlah besar.
BBM juga menjadi kebutuhan vital untuk menunjang mobilitas masyarakat sehari-hari. Guru yang harus menjangkau sekolah-sekolah di pelosok, tenaga kesehatan, aparat TNI-Polri, pegawai kecamatan dan desa, para nelayan, petani, pedagang, hingga masyarakat umum semuanya sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas mereka.
Hingga hari ini belum ada SPBU di wilayah Amfoang pesisir sehingga masyarakat selama ini mengandalkan pasokan BBM dari luar wilayah. Banyak warga yang menitipkan jerigen melalui bus penumpang untuk diisi di SPBU di sekitar Kota Kupang atau Soe di TTS. Sejumlah pedagang kecil maupun pemilik armada transportasi juga membeli BBM menggunakan jerigen untuk kemudian dijual secara eceran kepada masyarakat.
Melihat bus dan truk jurusan Amfoang yang dijejali muatan jerigen BBM sebenarnya sudah menjadi hal biasa selama bertahun-tahun. Dalam situasi keterbatasan itu, para sopir, pemilik armada, dan pedagang kecil secara tidak langsung telah menjadi urat nadi distribusi BBM bagi masyarakat Amfoang. Mereka membantu memastikan roda kehidupan masyarakat tetap berjalan ketika negara belum mampu menghadirkan infrastruktur distribusi energi secara memadai di wilayah tersebut.
Karena itu, ketika kebijakan pengawasan dan pembatasan distribusi BBM bersubsidi diperketat tanpa disertai solusi distribusi khusus untuk daerah yang belum memiliki SPBU, dampaknya langsung sangat terasa di Amfoang. Distribusi BBM menjadi terhambat sehingga masyarakat kesulitan memperoleh bensin ataupun solar. Padahal, negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan dan distribusi energi hingga ke daerah terpencil. Pemerintah harus bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi energi untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pelosok seperti Amfoang. Penyediaan dan pendistribusian BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijamin negara secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah pusat melalui PT Pertamina (Persero) bahkan selama ini menjalankan program BBM Satu Harga untuk memperluas akses energi di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Semangat utama program tersebut adalah menghadirkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah pelosok seperti Amfoang. Karena itu, apabila terjadi kelangkaan BBM akibat kebijakan pembatasan distribusi tanpa langkah antisipasi yang tepat, maka pemerintah bisa dinilai belum sungguh-sungguh memahami kondisi riil masyarakat di lapangan.
Pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan distribusi BBM dari sudut pengawasan semata, tetapi juga harus memahami fakta geografis dan keterbatasan infrastruktur yang dihadapi masyarakat Amfoang. Pengetatan aturan memang penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, namun kebijakan tersebut juga harus disertai solusi yang realistis agar masyarakat kecil tidak menjadi korban.
Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM yang saat ini terjadi di Amfoang. Penulis mencoba menawarkan dua langkah mendesak saat ini. Pertama, yang dapat dilakukan adalah memfasilitasi masyarakat agar secara administratif memenuhi syarat membeli BBM bersubsidi secara legal di SPBU. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui pemerintah kecamatan dan desa dapat membantu masyarakat, baik secara individu maupun kelompok seperti kelompok tani dan kelompok nelayan, untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membeli BBM untuk kebutuhan pertanian, perikanan, maupun transportasi.
Langkah kedua adalah memfasilitasi distribusi BBM yang telah dibeli secara legal tersebut menuju wilayah Amfoang. Pemerintah dapat membangun kerja sama resmi dengan armada transportasi yang selama ini memang telah melayani jalur Amfoang. Bus penumpang, truk logistik, maupun kendaraan pengangkut lainnya dapat dilibatkan secara terkoordinasi dan diawasi dengan baik sehingga distribusi BBM tetap aman, tertib, dan tepat sasaran.
Pendekatan seperti ini jauh lebih realistis dalam kondisi saat ini dibanding membiarkan masyarakat mencari jalan sendiri di tengah kelangkaan. Pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator, bukan sekadar pengawas yang dalam posisi tertentu, malah terkesan menjerat warganya sendiri yang oleh sebagian pihak malah dinilai sebagai pahlawan distribusi BBM di daerah 3T.
Jangan sampai masyarakat di wilayah pesisir Amfoang terus hidup dalam kesulitan hanya karena akses terhadap energi belum menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, BBM bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi mesti dipahami sebagai salah satu kebutuhan dasar yang menentukan kelancaran pendidikan, pelayanan kesehatan, pertanian, transportasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Sudah saatnya persoalan distribusi BBM di Amfoang dipandang sebagai persoalan pelayanan publik dan keadilan pembangunan sehingga pemerintah mesti segera bertindak sebelum kelangkaan ini semakin berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
*Penulis adalah guru di SMAN 2 Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

